IHSG Dibuka Hijau, Investor Mulai Berburu Saham di Tengah Sentimen Global yang Beragam
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan Selasa (7/7/2026) di zona hijau dengan menyentuh level 5.933,574. Meski
EKONOMI
MEDAN — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil dan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, periode 2020–2023.
Tiga terdakwa tersebut adalah Jesaya Perangin-angin, Toni Aji Anggoro, dan Amry KS Pelawi. Sementara satu tersangka lain, Jesaya Ginting, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.Baca Juga:
Dalam putusannya, Jesaya Perangin-angin dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta.
"Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara," demikian dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Medan, Sabtu, 4 April 2026.
Sementara itu, terdakwa Toni Aji Anggoro divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Adapun Amry KS Pelawi dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp255 juta subsider satu tahun penjara.
Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pembuatan video profil dan pengadaan website desa yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karo, antara lain Mardinding, Juhar, Kutabuluh, dan Barusjahe.
Putusan tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Karo. Dalam dokumen perkara yang sama di SIPP, jaksa sebelumnya menuntut hukuman lebih tinggi, termasuk pidana penjara dua tahun bagi Jesaya Perangin-angin.
Dalam perkara ini, terdakwa Amsal Christy Sitepu justru diputus bebas oleh majelis hakim karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Sementara itu, tersangka Jesaya Ginting yang menjabat sebagai Direktur CV Simalem Agro Technofarm hingga kini belum berhasil diamankan dan masih dalam pencarian aparat penegak hukum.
Perkara ini menjadi salah satu contoh praktik korupsi dalam proyek berbasis teknologi informasi di tingkat daerah, yang melibatkan kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta.*
(ds/dh)
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan Selasa (7/7/2026) di zona hijau dengan menyentuh level 5.933,574. Meski
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka menguat tipis pada perdagangan Selasa (7/7/2026). Meski berhasil n
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI merespons kritik yang disampaikan mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, terkait
POLITIK
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Bey, mengaku prihatin atas dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Langkat nonakti
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas kasus tewasnya tiga anggota Polri
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai keputusan mengenai perlu atau t
POLITIK
JAKARTA Pemerintah melakukan penyempurnaan konsep pelatihan bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang dipers
NASIONAL
DALLAS Timnas Spanyol memastikan tiket ke perempat final Piala Dunia 2026 usai menundukkan Portugal dengan skor tipis 10 pada babak 16 be
OLAHRAGA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menggelar pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) India, Narendra Modi, di Istana Mer
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait s
NASIONAL