BREAKING NEWS
Sabtu, 04 April 2026

Amsal Sitepu Dibebaskan, Tiga Terdakwa Lain Terbukti Korupsi Proyek Desa

Nurul - Sabtu, 04 April 2026 15:10 WIB
Amsal Sitepu Dibebaskan, Tiga Terdakwa Lain Terbukti Korupsi Proyek Desa
ilustrasi Palu Hakim. (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil dan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, periode 2020–2023.

Tiga terdakwa tersebut adalah Jesaya Perangin-angin, Toni Aji Anggoro, dan Amry KS Pelawi. Sementara satu tersangka lain, Jesaya Ginting, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan penelusuran pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:

Dalam putusannya, Jesaya Perangin-angin dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta.

"Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara," demikian dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Medan, Sabtu, 4 April 2026.

Sementara itu, terdakwa Toni Aji Anggoro divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Adapun Amry KS Pelawi dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp255 juta subsider satu tahun penjara.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pembuatan video profil dan pengadaan website desa yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karo, antara lain Mardinding, Juhar, Kutabuluh, dan Barusjahe.

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Karo. Dalam dokumen perkara yang sama di SIPP, jaksa sebelumnya menuntut hukuman lebih tinggi, termasuk pidana penjara dua tahun bagi Jesaya Perangin-angin.

Dalam perkara ini, terdakwa Amsal Christy Sitepu justru diputus bebas oleh majelis hakim karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Sementara itu, tersangka Jesaya Ginting yang menjabat sebagai Direktur CV Simalem Agro Technofarm hingga kini belum berhasil diamankan dan masih dalam pencarian aparat penegak hukum.

Perkara ini menjadi salah satu contoh praktik korupsi dalam proyek berbasis teknologi informasi di tingkat daerah, yang melibatkan kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta.*

(ds/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Setelah Divonis Bebas, Amsal Sitepu Pimpin Gekrafs Karo, Ini Alasan Kawendra
Anggota DPR Kritik Penanganan Kasus Amsal Sitepu, Desak Pencopotan Kajari Karo
Komisi III DPR Minta Evaluasi Kejari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu
Kajari Karo Minta Maaf soal Kasus Amsal Sitepu: “Kami Khilaf”
Komisi III DPR Cecar Kejari Karo Soal Dugaan Intimidasi dan Brownies
Amsal Sitepu Sebut Ditawari Kerja Video Kejari Karo Sebelum Ditetapkan Tersangka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru