
Putusan Inkracht: PN Pematangsiantar Resmi Nyatakan Odong-odong Ilegal dan Harus Ditindak
PEMATANG SANTAR Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar resmi membacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait perkara perbuata
NasionalPEMATANG SANTAR Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar resmi membacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait perkara perbuata
Nasional