JAKARTA – Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, angkat bicara terkait perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan yang menimpa Vina Cirebon. Status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus ini dinyatakan gugur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan.
Menurut Komjen Wahyu, saat ini penyidik tidak fokus untuk menjerat kembali Pegi sebagai tersangka, melainkan sedang mencari alat bukti lain guna mengungkap kasus yang masih menyisakan banyak pertanyaan ini.
“Kita tidak bisa memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka tanpa alat bukti yang memadai. Semua proses ini akan dilakukan sesuai dengan temuan bukti yang sah,” ujar Wahyu di Markas Besar Polri, Senin (17/5).
Wahyu juga menekankan bahwa pihaknya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses penyidikan ini, dengan harapan agar prosesnya dapat berlangsung secara transparan dan adil.
Perkara pembunuhan Vina saat ini masih dalam penanganan Polda Jawa Barat, dengan Bareskrim Polri memberikan asistensi yang diperlukan. “Setelah evaluasi, kita akan lihat bagaimana perkembangannya,” tambah Wahyu.
Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, sebelumnya menjelaskan bahwa meskipun gugatan praperadilan telah dikabulkan, Pegi Setiawan masih bisa ditetapkan kembali sebagai tersangka. Namun, prosesnya harus dimulai kembali dari awal dengan bukti yang lebih kuat.
“Fatahillah Akbar menekankan bahwa proses ini harus mengikuti prosedur yang berlaku, di mana Pegi harus diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum kemungkinan ditetapkan kembali sebagai tersangka dengan memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Proses penyidikan yang dimulai ulang ini membutuhkan pembuatan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Namun, bukti yang disajikan harus lebih kuat dari sebelumnya,” tambah Fatahillah.
Kasus ini masih menjadi sorotan publik, dengan harapan agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.
(n/014)
Kabareskrim Bicara Nasib Pegi: Kita Tidak Bisa Paksakan Orang Jadi Tersangka