
Pelaku Pembunuhan Wartawan Pangkalpinang Ditangkap, Keluarga Korban Desak Hukuman Mati
PANGKAL PINANG Polisi akhirnya berhasil menangkap Hasan Basri (33), pelaku utama pembunuhan terhadap wartawan media online, Aditya Warman,
Hukum dan Kriminal
JAKARTA – Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, angkat bicara terkait perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan yang menimpa Vina Cirebon. Status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus ini dinyatakan gugur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan.
Menurut Komjen Wahyu, saat ini penyidik tidak fokus untuk menjerat kembali Pegi sebagai tersangka, melainkan sedang mencari alat bukti lain guna mengungkap kasus yang masih menyisakan banyak pertanyaan ini.
“Kita tidak bisa memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka tanpa alat bukti yang memadai. Semua proses ini akan dilakukan sesuai dengan temuan bukti yang sah,” ujar Wahyu di Markas Besar Polri, Senin (17/5).
Baca Juga:
Wahyu juga menekankan bahwa pihaknya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses penyidikan ini, dengan harapan agar prosesnya dapat berlangsung secara transparan dan adil.
Perkara pembunuhan Vina saat ini masih dalam penanganan Polda Jawa Barat, dengan Bareskrim Polri memberikan asistensi yang diperlukan. “Setelah evaluasi, kita akan lihat bagaimana perkembangannya,” tambah Wahyu.
Baca Juga:
Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, sebelumnya menjelaskan bahwa meskipun gugatan praperadilan telah dikabulkan, Pegi Setiawan masih bisa ditetapkan kembali sebagai tersangka. Namun, prosesnya harus dimulai kembali dari awal dengan bukti yang lebih kuat.
“Fatahillah Akbar menekankan bahwa proses ini harus mengikuti prosedur yang berlaku, di mana Pegi harus diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum kemungkinan ditetapkan kembali sebagai tersangka dengan memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Proses penyidikan yang dimulai ulang ini membutuhkan pembuatan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Namun, bukti yang disajikan harus lebih kuat dari sebelumnya,” tambah Fatahillah.
Kasus ini masih menjadi sorotan publik, dengan harapan agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.
(n/014)
PANGKAL PINANG Polisi akhirnya berhasil menangkap Hasan Basri (33), pelaku utama pembunuhan terhadap wartawan media online, Aditya Warman,
Hukum dan KriminalDELI SERDANG Pelatih Timnas Indonesia U17, Nova Arianto, secara mengejutkan menyatakan bahwa timnya tidak membidik gelar juara dalam ajan
OlahragaBANDUNG Anggota Komisi I DPR RI, Trinovi Khairani Sitorus, menghadiri Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer yang disele
NasionalLHOKSUMAWE Suasana semarak dan penuh semangat mewarnai peringatan HUT ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar oleh TK Kartika Li
NasionalJAKARTA Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri, melontarkan kritik tajam terhadap instit
NasionalMEDAN Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada dua kurir narkotika asal Aceh, Saifuddin alias Udin dan M.
Hukum dan KriminalJAKARTA Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, menyebut bahwa pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 per
EkonomiMEDAN Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan, Ridho Pamungkas, angkat suara terkait mencuatnya dugaan praktik ka
EkonomiTOBA Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menurunkan 1.110 personel gabungan untuk memastikan keamanan penuh selama pelaksanaa
NasionalKISARAN Kabupaten Asahan kembali mencatat sejarah emas di panggung olahraga internasional. Dalam ajang The 3rd International Indonesia P
Olahraga