Tragis! Longsor di Tambang Ilegal Mandailing Natal Tewaskan 2 Orang
MANDAILING NATAL Longsor kembali terjadi di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Simanguntong, Kecamatan Batang Natal, Kab
PERISTIWA
BANDUNG -Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, meminta agar hakim menghadirkan Iptu Rudiana sebagai saksi dalam sidang praperadilan berikutnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Iptu Rudiana adalah ayah dari M. Rizky Rudiana atau Eky, yang menjadi korban pembunuhan bersama kekasihnya, Vina, pada Sabtu (27/8/2016) di Cirebon.
Permintaan Kuasa HukumInsank Nasrudin, salah satu kuasa hukum Pegi, menilai bahwa kehadiran Iptu Rudiana sangat penting untuk memberikan kesaksian yang dapat memperjelas kasus ini. “Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, mohon untuk kesaksian dari pemohon besok, Rudiana dapat dihadirkan di persidangan,” kata Insank pada Selasa (3/7/2024).
Menurut Insank, kesaksian dari Rudiana, sebagai pelapor kasus pembunuhan disertai pemerkosaan, memiliki nilai yang signifikan untuk mengungkap fakta-fakta yang mungkin belum terungkap dalam persidangan sebelumnya. Kehadiran Rudiana diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai kronologi dan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
Tanggapan HakimNamun, permintaan ini ditanggapi berbeda oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Eman menegaskan bahwa hakim praperadilan bersifat pasif dan tidak memiliki kewenangan untuk memanggil saksi seperti hakim dalam perkara pokok. “Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu (memanggil Iptu Rudiana) karena hakim peradilan itu tidak aktif, berbeda dengan hakim pokok perkara. Hakim praperadilan tidak bisa memaksa. Kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan, juga apa-apa, terserah,” ujar Hakim Eman.
Eman menjelaskan bahwa dalam konteks praperadilan, hakim tidak memiliki peran aktif seperti dalam sidang pokok perkara yang bisa memanggil saksi, termasuk yang tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Ini ada yang mau diajukan silakan, tidak ada pun silakan. Hakim tidak berpihak. Kalau saudara mau menghadirkan Rudiana dari saudara dan kalau saudara mampu silakan, bukan dari kami,” katanya.
Kontroversi dan Kompleksitas KasusKasus pembunuhan Vina dan Eky telah menarik perhatian publik sejak pertama kali mencuat pada tahun 2016. Tuduhan pembunuhan disertai pemerkosaan yang melibatkan Pegi Setiawan telah melalui berbagai proses hukum yang panjang dan kompleks. Upaya untuk mengungkap kebenaran melalui kesaksian saksi kunci seperti Iptu Rudiana dinilai penting oleh kuasa hukum Pegi untuk memastikan bahwa semua bukti dan kesaksian yang relevan diperhitungkan dalam persidangan.
Dalam sidang praperadilan ini, tim kuasa hukum Pegi berusaha membuktikan bahwa prosedur penetapan tersangka dan penangkapan Pegi dilakukan tanpa mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Mereka berargumen bahwa penyidik seharusnya melakukan gelar perkara sebelum menetapkan status tersangka dan melakukan penangkapan. “Menurut KUHP, penangkapan yang dilakukan penyidik setelah adanya gelar kasus, ditetapkan jadi tersangka maka ditangkap. Enggak ditangkap dulu, gelar perkaranya belakangan,” ucap Suhandi Cahya, ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya.
Proses BerlanjutSidang praperadilan Pegi Setiawan masih berlanjut dengan berbagai dinamika yang menyertainya. Permintaan untuk menghadirkan Iptu Rudiana sebagai saksi merupakan salah satu upaya tim kuasa hukum untuk memastikan bahwa setiap prosedur hukum dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, keputusan akhir mengenai hal ini tetap berada di tangan hakim yang memimpin sidang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pelanggaran hukum serius yang memerlukan penanganan hukum yang cermat dan transparan. Keputusan hakim dalam sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, baik korban, keluarga korban, maupun tersangka.
Dengan adanya perkembangan terbaru ini, publik terus menanti bagaimana jalannya persidangan dan apakah keadilan dapat terwujud dalam kasus yang penuh kompleksitas ini. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap bahwa dengan menghadirkan saksi kunci seperti Iptu Rudiana, proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan adil, serta dapat mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan Vina dan Eky yang menggemparkan tersebut.
(N/014)
MANDAILING NATAL Longsor kembali terjadi di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Simanguntong, Kecamatan Batang Natal, Kab
PERISTIWA
BIREUEN Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Aceh, Marlina Muzakir, mengunjungi anakanak korban banjir dan anak yatim di Gampong Dayah Mesj
NASIONAL
BANDA ACEH Sebagian besar wilayah Provinsi Aceh diperkirakan mengalami hujan ringan hingga hujan disertai petir pada hari ini, dengan su
NASIONAL
MEDAN Cuaca di wilayah Provinsi Sumatera Utara pada hari ini diperkirakan didominasi hujan ringan di hampir seluruh daerah, dengan suhu
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di wilayah DKI Jakarta pada hari ini diperkirakan didominasi hujan ringan di sebagian besar kawasan, dengan suhu udara men
NASIONAL
BANDUNG Sebagian besar wilayah Provinsi Jawa Barat diperkirakan mengalami hujan dengan intensitas bervariasi pada hari ini, mulai dari h
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari ini diperkirakan didominasi kondisi berawan dan hujan ringan di sejumla
NASIONAL
DENPASAR Sejumlah wilayah di Provinsi Bali diperkirakan mengalami variasi cuaca pada hari ini, dengan dominasi hujan ringan di beberapa
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya mengisi waktu ngabuburit dengan pertemuan bersama Utusan Khusus Presiden (
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya peran olahraga kemasyarakatan dalam membangun masyarakat yang seh
OLAHRAGA