BANDUNG -Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, meminta agar hakim menghadirkan Iptu Rudiana sebagai saksi dalam sidang praperadilan berikutnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Iptu Rudiana adalah ayah dari M. Rizky Rudiana atau Eky, yang menjadi korban pembunuhan bersama kekasihnya, Vina, pada Sabtu (27/8/2016) di Cirebon.
Permintaan Kuasa Hukum
Insank Nasrudin, salah satu kuasa hukum Pegi, menilai bahwa kehadiran Iptu Rudiana sangat penting untuk memberikan kesaksian yang dapat memperjelas kasus ini. “Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, mohon untuk kesaksian dari pemohon besok, Rudiana dapat dihadirkan di persidangan,” kata Insank pada Selasa (3/7/2024).
Menurut Insank, kesaksian dari Rudiana, sebagai pelapor kasus pembunuhan disertai pemerkosaan, memiliki nilai yang signifikan untuk mengungkap fakta-fakta yang mungkin belum terungkap dalam persidangan sebelumnya. Kehadiran Rudiana diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai kronologi dan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
Namun, permintaan ini ditanggapi berbeda oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Eman menegaskan bahwa hakim praperadilan bersifat pasif dan tidak memiliki kewenangan untuk memanggil saksi seperti hakim dalam perkara pokok. “Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu (memanggil Iptu Rudiana) karena hakim peradilan itu tidak aktif, berbeda dengan hakim pokok perkara. Hakim praperadilan tidak bisa memaksa. Kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan, juga apa-apa, terserah,” ujar Hakim Eman.
Eman menjelaskan bahwa dalam konteks praperadilan, hakim tidak memiliki peran aktif seperti dalam sidang pokok perkara yang bisa memanggil saksi, termasuk yang tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Ini ada yang mau diajukan silakan, tidak ada pun silakan. Hakim tidak berpihak. Kalau saudara mau menghadirkan Rudiana dari saudara dan kalau saudara mampu silakan, bukan dari kami,” katanya.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky telah menarik perhatian publik sejak pertama kali mencuat pada tahun 2016. Tuduhan pembunuhan disertai pemerkosaan yang melibatkan Pegi Setiawan telah melalui berbagai proses hukum yang panjang dan kompleks. Upaya untuk mengungkap kebenaran melalui kesaksian saksi kunci seperti Iptu Rudiana dinilai penting oleh kuasa hukum Pegi untuk memastikan bahwa semua bukti dan kesaksian yang relevan diperhitungkan dalam persidangan.
Dalam sidang praperadilan ini, tim kuasa hukum Pegi berusaha membuktikan bahwa prosedur penetapan tersangka dan penangkapan Pegi dilakukan tanpa mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Mereka berargumen bahwa penyidik seharusnya melakukan gelar perkara sebelum menetapkan status tersangka dan melakukan penangkapan. “Menurut KUHP, penangkapan yang dilakukan penyidik setelah adanya gelar kasus, ditetapkan jadi tersangka maka ditangkap. Enggak ditangkap dulu, gelar perkaranya belakangan,” ucap Suhandi Cahya, ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya.
Proses Berlanjut
Sidang praperadilan Pegi Setiawan masih berlanjut dengan berbagai dinamika yang menyertainya. Permintaan untuk menghadirkan Iptu Rudiana sebagai saksi merupakan salah satu upaya tim kuasa hukum untuk memastikan bahwa setiap prosedur hukum dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, keputusan akhir mengenai hal ini tetap berada di tangan hakim yang memimpin sidang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pelanggaran hukum serius yang memerlukan penanganan hukum yang cermat dan transparan. Keputusan hakim dalam sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, baik korban, keluarga korban, maupun tersangka.
Dengan adanya perkembangan terbaru ini, publik terus menanti bagaimana jalannya persidangan dan apakah keadilan dapat terwujud dalam kasus yang penuh kompleksitas ini. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap bahwa dengan menghadirkan saksi kunci seperti Iptu Rudiana, proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan adil, serta dapat mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan Vina dan Eky yang menggemparkan tersebut.
(N/014)
Kehadiran Iptu Rudiana Sebagai Pelapor Kasus Vina dan Eky Dianggap Krusial di Sidang Praperadilan