Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp2,65 Juta per Gram, Buyback Justru Naik
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada perdagangan Sabtu (4/7/2026) terpantau masih bertahan di level Rp2.651.000 per
EKONOMI
JAKARTA -Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi saksi persidangan yang memukau saat Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), mengungkap fakta mengejutkan terkait pengadaan rompi antipeluru. Uang senilai Rp 50 juta digunakan untuk membeli perlengkapan tersebut, yang diklaim untuk keperluan Menteri Pertanian saat itu, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kunjungannya ke Papua.
Dalam ruang sidang yang penuh tegang, Hatta menjelaskan bahwa rompi-rompi tersebut disiapkan untuk SYL oleh pihak TNI atau BNPT. Pertanyaan terus mengalir dari jaksa terkait sumber dan penggunaan dana tersebut, mencuatkan keraguan terhadap prosedur yang seharusnya ada dalam penggunaan anggaran di Kementan.
Jaksa Meyer Simanjuntak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengupas detil, mencoba memahami alur pengadaan rompi tersebut. Namun, yang menarik perhatian adalah keterlibatan Karina, seorang staf Biro Umum Kementan, dalam proses pembayaran. Hatta menegaskan bahwa permintaan untuk dana tersebut bukan berasal darinya, melainkan melalui informasi dari Panji Hartanto, ajudan pribadi SYL.
“Ini bukan saya yang meminta,” tegas Hatta di hadapan jaksa, mencoba membersihkan namanya dari dugaan penyalahgunaan wewenang. Namun, pertanyaan-pertanyaan terus menggali tentang keabsahan anggaran dan apakah ada dokumen resmi yang mendukung pencairan dana sebesar Rp 50 juta tersebut.
Kasus ini menjadi cerminan kehidupan korupsi di dalam birokrasi, di mana kepentingan pribadi diduga sering kali mendahului kewajiban moral dan legalitas penggunaan dana publik. SYL, bersama dengan Kasdi Subagyono, eks Sekjen Kementan, dituduh memeras dan menerima gratifikasi dari berbagai pejabat di Kementan, dengan total nilai yang mencengangkan.
“Total uang yang diduga diterima SYL mencapai Rp 13,9 miliar, namun dalam hasil akhir penyidikan KPK, nilainya melonjak menjadi Rp 44,5 miliar,” demikian keterangan yang disampaikan oleh jaksa, menggambarkan skala pemerasan yang dilakukan di lingkungan Kementan.
Penggunaan uang rasuah ini, menurut penyidikan, tidak hanya untuk kepentingan pribadi SYL dalam membayar cicilan kartu kredit atau membeli mobil Alphard mewah, tetapi juga untuk kebutuhan pribadi lainnya yang tidak sesuai dengan etika kepemimpinan publik.
Perjalanan persidangan ini menjadi sorotan publik yang luas, mencerminkan betapa rapuhnya sistem pengawasan dan akuntabilitas di lembaga-lembaga pemerintahan. Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab mengenai proses pengambilan keputusan dan pengelolaan dana publik yang transparan di Kementan.
Melalui proses persidangan ini, diharapkan kebenaran akan terungkap secara tuntas dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Namun, cerita ini juga menjadi peringatan keras bagi setiap pejabat publik akan bahayanya korupsi dan pemerasan, serta urgensi untuk memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas di dalam pemerintahan.
(N/014)
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada perdagangan Sabtu (4/7/2026) terpantau masih bertahan di level Rp2.651.000 per
EKONOMI
MEDAN Musim libur sekolah menjadi momen yang dinanti banyak keluarga untuk menghabiskan waktu bersama anak. Tak harus pergi ke luar kota
PARIWISATA
MIAMI Timnas Argentina harus bekerja keras untuk memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Albiceleste menundukkan tim debuta
OLAHRAGA
DALLAS Timnas Mesir memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Australia dengan skor 42 melalui adu pena
OLAHRAGA
MEDAN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Kombes Josua Tampubolon, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kinerja pasar saham Indonesia sepanjang perdagangan sepekan periode 29 Juni hingga 3 Juli 2026 ditutup melemah. Indeks Harga Sah
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana dalam kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Langkat Syah Afand
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim sebagai tersangka dalam kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin a
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehDjohermansyah DjohanOPERASI tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyasar seorang bupati. Kali ini Bupati Langkat,
OPINI