BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Pelaku Pencurian di Batubara Dihakimi Massa Setelah Curi Rokok dan Voucher Pulsa Senilai Rp 8 Juta

BITVonline.com - Sabtu, 04 Januari 2025 11:16 WIB
18 view
Pelaku Pencurian di Batubara Dihakimi Massa Setelah Curi Rokok dan Voucher Pulsa Senilai Rp 8 Juta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LIMAPULUH – Seorang pria berinisial SPB (28), warga Desa Suka Maju, Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, babak belur dihukum massa setelah tertangkap basah mencuri di sebuah warung di Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram. Aksi pencurian yang dilakukan pelaku diketahui setelah rekaman video penghakiman warga beredar di media sosial, khususnya Facebook. Dalam video yang beredar, pelaku tampak dalam keadaan terluka dan tengah diinterogasi oleh warga setempat.

Berdasarkan keterangan, pelaku nekat mencuri puluhan slop rokok dan voucher pulsa internet dengan total kerugian sekitar Rp 8 juta. Barang-barang yang dicuri itu menyebabkan pemilik warung mengalami kerugian yang cukup besar. Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, IPDA H Pardede, mengkonfirmasi kejadian tersebut dan menyebutkan bahwa pelaku diamankan oleh warga setempat. “Benar, ada diamankan satu orang pria berinisial S yang nekat mencuri di toko di Kecamatan Tanjung Tiram.

Dia masuk dari asbes dengan membongkar asbes milik korban,” jelas Pardede, Sabtu (4/1/2025). Menurut pengakuan pelaku, dia melakukan pencurian tersebut dengan tujuan untuk membayar rumah kontrakan yang tengah disewa bersama sang istri. “Katanya, uang hasil penjualan barang curian akan digunakan untuk membayar rumah kontrakan yang sedang disewa oleh dirinya dan istrinya,” tambah Pardede.

Baca Juga:

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Polisi kini tengah menangani kasus tersebut dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

(christie)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp 692 Miliar
PULAU, LAUT DAN DARAT ACEH DIRAMPOK
PLN Lakukan Pemeliharaan, 8 Lokasi di Medan Alami Pemadaman Listrik Selama 4 Jam
PBNU Kecam Konten AI 'Hari Pertama di Neraka', Sebut Melecehkan Keimanan!
Nadiem Makarim Siap Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Konflik Lahan Memanas, Warga Muara Manompas Tuding PT SKL Serobot Kebun Sawit 200 Hektare
komentar
beritaTerbaru