BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Suap dan Perintangan Penyidikan

BITVonline.com - Sabtu, 04 Januari 2025 03:13 WIB
KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Suap dan Perintangan Penyidikan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Penetapan ini terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pihaknya akan segera memanggil Hasto untuk diperiksa. Langkah ini dilakukan agar proses hukum berjalan optimal dan tidak berlarut-larut.

“Tentunya penyidik akan bekerja secara optimal untuk menuntaskan perkaranya, tidak berlarut-larut, sehingga perkara tersebut bisa cepat dilimpahkan ke JPU,” kata Tessa, Sabtu (4/1/2025).

Namun, Tessa belum memastikan kapan pemanggilan terhadap Hasto dilakukan. “Kapan dipanggilnya saudara HK tentunya kita akan menunggu informasi dari penyidik,” tambahnya.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga turut serta menghalangi proses penyidikan kasus Harun Masiku. Dalam jumpa pers sebelumnya, Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan salah satu pegawainya untuk menyembunyikan bukti dan membantu Harun melarikan diri.

“Pada tanggal 8 Januari 2020, saat proses tangkap tangan oleh KPK, saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya untuk merendam HP dalam air dan segera melarikan diri,” ungkap Setyo, Selasa (24/12/2024).

Selain itu, pada 6 Juni 2024, Hasto juga diduga memerintahkan pegawainya untuk menenggelamkan HP lain yang menjadi bukti dalam kasus ini.

Tidak hanya itu, Hasto dituduh mengarahkan sejumlah saksi agar memberikan keterangan yang tidak sebenarnya kepada penyidik KPK. “HK mengumpulkan beberapa saksi dan memberikan doktrin agar mereka tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya,” jelas Setyo.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan suatu tindak pidana korupsi. Jika terbukti bersalah, Hasto terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KPK memastikan kasus ini akan ditangani dengan serius. Proses hukum terhadap Hasto diharapkan menjadi langkah tegas dalam memberantas korupsi, termasuk perbuatan yang menghalangi jalannya penegakan hukum.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru