BREAKING NEWS
Minggu, 28 September 2025

Smelter Timah Swasta Diduga Setor Rp 2,1 M ke Helena Lim Tanpa Pencatatan Resmi

BITVonline.com - Rabu, 25 September 2024 07:21 WIB
Smelter Timah Swasta Diduga Setor Rp 2,1 M ke Helena Lim Tanpa Pencatatan Resmi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang melibatkan nama besar di industri pertambangan, kembali menarik perhatian publik. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, jaksa menghadirkan Yulia, staf keuangan PT Stanindo Inti Perkasa, sebagai saksi. Yulia mengungkapkan bahwa pihaknya mengirimkan uang senilai Rp 2,1 miliar ke money changer milik pengusaha kaya, Helena Lim.

Yulia menjelaskan bahwa perintah untuk mengirimkan uang tersebut diberikan oleh Suwito Gunawan, yang menjabat sebagai Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa. Dalam keterangannya, Yulia mengaku telah melakukan transaksi tersebut sebanyak tiga kali, dengan total pengiriman mencapai Rp 2,1 miliar.

“Apakah saudara saksi juga pernah melakukan transaksi dengan PT Quantum Skyline atau pun money changer yang lain?” tanya jaksa kepada Yulia.

“Saya pernah diperintah Bapak Suwito Gunawan, Pak,” jawabnya tegas, mengkonfirmasi keterlibatannya dalam transaksi yang dimaksud.

Jaksa kemudian menanyakan rincian transaksi tersebut. Yulia mengungkapkan bahwa pengiriman uang dilakukan oleh staf lain, Elsi Rahayu, yang juga bertindak atas perintah Suwito. Ia menambahkan bahwa semua nomor rekening dan nominal pengiriman telah ditentukan oleh Suwito, serta uang yang dikirimkan ke PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) dilakukan dalam bentuk rupiah.

Lebih lanjut, Yulia menjelaskan bahwa meski transaksi tersebut dicatat sebagai setoran usaha, PT Stanindo Inti Perkasa tidak memiliki kegiatan usaha dengan money changer milik Helena. Kejanggalan ini semakin diperkuat dengan pengakuan Yulia yang menyatakan bahwa transaksi tersebut tidak dicatat dalam kas perusahaan.

“Tidak tahu Pak, tidak disuruh dicatat,” ujarnya ketika jaksa menanyakan mengapa transaksi tersebut tidak dicatat.

Dalam sidang tersebut, Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021), Emil Ermindra (mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2016-2020), dan MB Gunawan (Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa) duduk sebagai terdakwa. Helena Lim didakwa menampung uang hasil korupsi terkait pengelolaan timah di perusahaannya.

Uang yang disalurkan ke Helena diduga berasal dari smelter swasta yang berkolaborasi dengan PT Timah. Jaksa menuduh bahwa uang tersebut dialirkan kepada Harvey Moeis, yang diduga menjadi pengatur kerjasama PT Timah dengan smelter swasta.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. Angka tersebut merupakan hasil audit yang tercantum dalam Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan pada 28 Mei 2024.

Kerugian negara tidak hanya berasal dari pengelolaan timah, tetapi juga meliputi kerugian akibat kerja sama penyewaan alat dan pembayaran bijih timah yang didapat dari penambang ilegal di area izin usaha PT Timah. Jaksa juga mengungkapkan kerugian lingkungan hidup yang mencapai Rp 271 triliun berdasarkan perhitungan dari ahli lingkungan hidup.

Dengan munculnya fakta-fakta baru dalam persidangan ini, publik berharap agar kasus ini dapat dibongkar lebih dalam, sehingga para pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sidang akan dilanjutkan dalam beberapa waktu ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Untuk mengikuti perkembangan kasus ini lebih lanjut, simak berita-berita terkini melalui berbagai platform berita terkemuka.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru