BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Penangkalan dan Pencegahan Masuknya Orang Asing ke Indonesia Meningkat

BITVonline.com - Selasa, 24 September 2024 03:13 WIB
Penangkalan dan Pencegahan Masuknya Orang Asing ke Indonesia Meningkat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat per 22 September 2024, total 7.614 orang telah masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal). Dari jumlah tersebut, 602 orang terdaftar sebagai pencegahan, sementara 7.012 orang ditolak masuk ke Indonesia.

Sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal, atau sekitar 23,5%, merupakan individu yang masuk dalam daftar penangkalan untuk pertama kali. Sisanya, 76,5%, telah mengalami perpanjangan masa penangkalan. “Pencegahan dan penangkalan ini adalah bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Proses Hukum dan Kewajiban yang Belum Terselesaikan

Dari 518 orang yang masuk dalam daftar pencegahan, terdapat warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Selain itu, 63 orang asing juga dicegah masuk karena belum menyelesaikan kewajiban mereka di Indonesia, seperti kewajiban pajak. Silmy menegaskan bahwa petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar dari wilayah Indonesia jika mereka masih memiliki tanggung jawab yang harus diselesaikan.

Baca Juga:

“Contohnya, jika ada sangkutan pajak yang belum diselesaikan, kami dapat mengambil tindakan untuk menunda keberangkatan mereka,” ungkap Silmy dalam keterangannya.

Kebijakan dan Peraturan Terbaru

Dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dijelaskan bahwa orang asing yang ditolak untuk masuk ke Indonesia bisa dikenakan sanksi maksimal selama 10 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya, masa penangkalan sama seperti pencegahan, yakni enam bulan, namun perpanjangan kini ditentukan oleh jenis tindak pidana yang dilakukan.

Baca Juga:

“Penangkalan seumur hidup dapat diterapkan jika Indonesia dan negara asal orang asing menganggap tindakan mereka sebagai tindak pidana, seperti peredaran narkotika atau terorisme,” tambah Silmy.

Komitmen Menjaga Keamanan Negara

Peningkatan jumlah penangkalan mencapai 7.012 orang mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara dari ancaman kejahatan transnasional, termasuk narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang, serta ancaman pelaku kejahatan seksual. Silmy menekankan, “Ini adalah cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.”

Dia juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan ke dalam negeri. Dengan adanya tindakan preventif ini, diharapkan masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman dalam kehidupan sehari-hari.

Keputusan untuk mencegah dan menolak masuknya orang asing ke Indonesia menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Langkah-langkah yang diambil oleh Ditjen Imigrasi diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan kontrol terhadap siapa saja yang berupaya memasuki wilayah Indonesia, serta memastikan bahwa setiap individu yang berada di dalam negeri mematuhi hukum yang berlaku.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wujud Nyata Kepedulian, Puskesmas Permata Sukarame Direhabilitasi Pemkot Bandar Lampung
Peringati HAN ke-41, Bupati Simalungun Ingatkan Orang Tua Jaga Anak dari Pengaruh Negatif Teknologi
Bobby Nasution Gandeng TNI AL Berantas Narkoba & Dukung Ketahanan Pangan di Sumut
UNAR Gelar Sosialisasi Pendidikan di Puskesmas Gunung Meriah: Dorong Tenaga Kesehatan Lanjutkan Studi
UNAR Gelar Sosialisasi Pendidikan di Puskesmas Suro, Aceh Singkil: Dorong Tenaga Kesehatan Lanjutkan Studi
Wali Kota Medan Rico Waas Janji Tindak Tegas Kafe Tuak yang Timbulkan Teror dan Kebisingan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru