BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Penjelasan Menkominfo dan Aturan Pengangkutan Ibu Hamil?, Kontroversi Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep dan Erina Gudono

BITVonline.com - Rabu, 11 September 2024 06:32 WIB
32 view
Penjelasan Menkominfo dan Aturan Pengangkutan Ibu Hamil?, Kontroversi Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep dan Erina Gudono
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengenai penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono telah menjadi sorotan publik sejak kemarin. Dalam pernyataannya, Budi Arie menjelaskan bahwa keputusan Kaesang dan Erina untuk menggunakan jet pribadi terkait dengan kondisi kesehatan Erina yang sedang hamil 8 bulan, sehingga tidak disarankan untuk terbang dengan pesawat komersial.

“Jadi gini loh, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah delapan bulan. Kan, nggak boleh naik angkutan umum. Pesawat umum mana boleh?” ujar Budi Arie saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024. Pernyataan ini mencuat ke publik melalui video yang tersebar di media sosial, menarik perhatian karena menyentuh isu sensitif terkait kehamilan dan penggunaan fasilitas mewah.

Aturan Pengangkutan Penumpang Ibu Hamil oleh Maskapai

Baca Juga:

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara, penumpang ibu hamil diwajibkan memiliki surat rekomendasi dari dokter untuk diizinkan terbang. Pasal 10 (6) Permenhub mengatur bahwa Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memastikan penumpang ibu hamil memiliki surat rekomendasi dari dokter.

Adapun maskapai penerbangan memiliki kebijakan khusus mengenai pengangkutan ibu hamil, yang bervariasi tergantung pada usia kehamilan:

Baca Juga:
Lion Air Group: Maskapai ini mewajibkan penumpang ibu hamil yang berusia kehamilan di atas 28 minggu untuk menyerahkan surat dokter dan pernyataan. Ibu hamil lebih dari 35 minggu dan yang memiliki kehamilan khusus tidak diperbolehkan terbang. Garuda Indonesia: Mengizinkan perjalanan bagi ibu hamil di bawah 32 minggu tanpa surat dokter, tetapi untuk kehamilan dengan komplikasi atau usia lebih dari 36 minggu, ibu hamil tidak diperbolehkan terbang. Citilink: Ibu hamil disarankan berkonsultasi dengan dokter dan menyediakan surat keterangan kesehatan, dengan batas usia kehamilan maksimum 36 minggu untuk penerbangan. AirAsia: Menyediakan penerbangan untuk ibu hamil sampai 27 minggu dengan syarat menandatangani pernyataan tanggung jawab, dan tidak memperbolehkan penerbangan untuk kehamilan lebih dari 35 minggu.

Kontroversi dan Dugaan Gratifikasi

Penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono mendapatkan perhatian publik karena melibatkan fasilitas mewah di tengah isu gratifikasi. Jet pribadi jenis Gulfstream G650 yang digunakan mereka pada akhir Agustus lalu memicu spekulasi setelah Erina mengunggah perjalanan mereka melalui Instagram Story. Lawatan mereka ke Amerika Serikat bertujuan untuk studi S2 Erina di Fakultas Social Policy and Practice, University of Pennsylvania.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuding adanya gratifikasi terkait fasilitas jet pribadi tersebut. Boyamin melampirkan surat perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo saat itu dan kakak Kaesang.

Menkominfo Budi Arie membantah tuduhan gratifikasi, menyatakan bahwa jet pribadi tersebut merupakan pinjaman dari teman dan bukan fasilitas resmi untuk pejabat publik. “Loh, nggak bisa, itu temannya kok. Sama kayak saya pinjemin kamu, teman, nggak apa-apa, kan?” jelasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan tanggapan, namun lebih umum, dengan menegaskan bahwa semua warga negara sama di mata hukum. “Ya semua warga negara sama di mata hukum ya, itu aja,” ungkap Jokowi di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, pada Selasa, 11 September 2024.

Kontroversi seputar penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, serta pernyataan Menkominfo Budi Arie Setiadi, menyoroti kompleksitas aturan penerbangan terkait ibu hamil dan isu-isu integritas publik. Sementara itu, publik dan pihak berwenang terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Sumut Perkuat Kerja Sama Pertanian dan Pariwisata dengan RRT
Apel Pagi di Lapas Labuhan Ruku: Kalapas Lakukan Pemeriksaan Kerapian Petugas
Lapas Labuhan Ruku Wujudkan Pemasyarakatan yang Bermanfaat Lewat Aksi Bersih-Bersih Parit
Polda Jambi Bagikan 4.500 Paket Sembako bagi Marbot, Penggali Kubur, dan Ojek Online di Hari Bhayangkara
Desa Alue Naga Bergerak: Komitmen Kawal Keamanan Pangan dan Cegah Stunting
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Muaro Jambi Gelar Zikir dan Doa Bersama di Masjid Istiqomah
komentar
beritaTerbaru