BREAKING NEWS
Senin, 28 April 2025

Krisis Penghuni Indekos di Cikini: Pengosongan Paksa Akibat Sengketa Tanah

BITVonline.com - Rabu, 11 September 2024 06:17 WIB
34 view
Krisis Penghuni Indekos di Cikini: Pengosongan Paksa Akibat Sengketa Tanah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Sejumlah penghuni indekos di Jalan Kali Pasir Nomor 16, Kelurahan Cikini, Jakarta Pusat, terpaksa angkat kaki dari tempat tinggal mereka pagi ini setelah petugas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melakukan pengosongan paksa. Keputusan ini diambil setelah lahan tempat berdirinya indekos tersebut dinyatakan bersengketa dan kalah di persidangan. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap usai muncul putusan Mahkamah Agung (MA).

Dari pantauan di lokasi, terlihat suasana yang cukup kacau. Barang-barang milik penghuni indekos, seperti kasur, televisi, kursi, dan meja, dibiarkan berserakan di halaman bangunan. Wajah-wajah kebingungan tampak jelas dari para penghuni yang mencari tempat tinggal baru.

Vina Munawar, salah seorang penghuni indekos, menceritakan bahwa dirinya terkejut saat mendengar pengumuman dari alat pengeras suara yang meminta agar semua penghuni segera mengosongkan kamar mereka. “Mereka pakai toa menyuruh keluar dari lorong-lorong kamar,” ujar Vina, yang tampak panik.

Baca Juga:

Vina, yang baru tinggal di indekos tersebut selama lima bulan dengan harga sewa Rp 3 juta per bulan, mengaku tidak pernah mendengar kabar bahwa lahan tempat indekos tersebut sedang bersengketa. “Enggak sama sekali (dengar kabar sengketa), apalagi ke sini juga kan eksekutif dan dia juga aku lihat sekuriti 24 jam, aman gitu di sini,” jelasnya. Vina berharap pengelola indekos bertanggung jawab untuk mengembalikan uang sewa yang telah dibayarkan. “Nanti dia akan refund, mereka (pengelola indekos) akan bertanggung jawab refund,” tutupnya.

Evan Herawan, penghuni indekos lainnya, juga mengungkapkan kejutan dan kepanikan serupa. “Yang jelas sih panik ya,” katanya. Evan mengaku bahwa dia juga baru tinggal di indekos tersebut selama lima bulan dengan harga sewa Rp 2,5 juta per bulan. Berbeda dengan Vina, Evan sempat mendengar kabar tentang sengketa lahan, namun pengelola indekos memberitahunya untuk tetap tenang. “Soalnya dari perjanjiannya itu kan dari suratnya tenang aja bisa. Perkiraan saya tuh tenang aja,” jelasnya. Kini, Evan juga meminta pengelola indekos untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan dan masih mencari tempat tinggal baru. “Belum tahu tinggal di mana, masih nyari,” ungkapnya.

Baca Juga:

Pengosongan gedung ini dilakukan oleh PN Jakarta Pusat berdasarkan putusan hukum yang menyatakan bahwa lahan tersebut sengketa dan harus dikosongkan. Juru sita dari PN Jakarta Pusat, Asmawan, menjelaskan bahwa proses ini merupakan pelaksanaan dari keputusan pengadilan. “Kita di sini hanya melaksanakan tugas dari pimpinan sesuai dengan putusan yang ada,” katanya.

Pengosongan ini menimbulkan dampak langsung pada kehidupan para penghuni yang terpaksa menghadapi situasi darurat dan mencari solusi perumahan baru. Meskipun proses hukum telah dijalankan, dampak sosial dari keputusan tersebut jelas dirasakan oleh masyarakat yang terlibat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Usai Koordinasi dengan KPK, Bobby Nasution Bungkam Soal Kasus "Blok Medan"
Ketua Pembina Posyandu Batu Bara Terima Kunker Wakil Ketua Posyandu Sumut
Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61: Wagub Sumut Serukan Sinergitas untuk Pemasyarakatan yang Lebih Baik
Pria Kekar Jadi Korban Jambret di Medan, Polisi Lakukan Penyelidikan
BPOM Temukan Mie Basah Mengandung Formalin di Pasar Tradisional Pematangsiantar
Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Kalapas: Momentum Refleksi dan Apresiasi Petugas Pemasyarakatan
komentar
beritaTerbaru