
Polisi Amankan Pelajar Terduga Pelaku Penjarahan di Gedung DPRD NTB
MATARAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram mengamankan seorang terduga pelaku penjarahan yang terjadi di tengah insiden unjuk rasa
Hukum dan KriminalPeristiwa tersebut terjadi pada 12 November 2024, saat Yusran dalam perjalanan menuju pasar. Ia menemukan sebuah dompet kulit hitam yang tergeletak di jalan. Ketika membuka dompet itu, ia menemukan uang tunai, kartu ATM, dan sebuah kertas berisi PIN. Pada awalnya, Yusran merasa bingung harus berbuat apa dengan temuan tersebut. Namun, akhirnya ia memutuskan untuk mencoba kartu ATM tersebut.
Tanpa sepengetahuan pemilik kartu, Yusran menarik uang dari ATM beberapa kali dengan total mencapai Rp20 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli dua ponsel, satu mesin kompresor, satu gelang emas, serta kebutuhan sehari-hari. Aksinya diketahui oleh pemilik kartu ATM yang merasa kehilangan sejumlah uang, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca Juga:
Polisi kemudian melacak transaksi yang dilakukan dengan kartu ATM tersebut dan mengidentifikasi Yusran sebagai pelaku. Ia pun diamankan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep kemudian mengajukan mekanisme penyelesaian perkara melalui restorative justice. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan keputusan ini adalah bahwa Yusran merupakan pelaku pertama kali tindak pidana, adanya kesepakatan damai dengan korban, penggantian kerugian material, serta latar belakang Yusran sebagai pedagang sayur yang menghidupi istri penyandang disabilitas dan anak berusia delapan tahun.
Baca Juga:
Dengan disetujuinya mekanisme restorative justice, Yusran akhirnya dibebaskan dan bisa kembali melanjutkan kehidupannya sebagai pedagang sayur tanpa harus menjalani hukuman pidana.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa meski menemukan barang milik orang lain, kita tidak berhak sembarangan menggunakan atau memanfaatkannya, terutama bila itu berkaitan dengan akses keuangan orang lain.
MATARAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram mengamankan seorang terduga pelaku penjarahan yang terjadi di tengah insiden unjuk rasa
Hukum dan KriminalBLORA Aparat Kepolisian tengah memburu seorang pria yang diduga menjadi pelaku pembakaran pos jaga di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. A
Hukum dan KriminalMEDAN Sidang Paripurna DPRD Kota Medan mengenai Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang P
PolitikMEDAN Sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Medan tampak sepi dari pengunjung dan menerapkan langkah pengamanan ekstra menyusul aksi demon
NasionalMEDAN Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Ariyanti Sitorus, menyampaikan permohonan maaf atas insiden ricuh yang terjadi selama aksi
PemerintahanLANGKAT Ratusan mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan bersama pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi damai di depan kant
NasionalDELISERDANG Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut), Togap Simangunsong, meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah
PemerintahanMEDAN Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Gerindra, Ajie Karim, mengakui bahwa sosok pria dalam video viral yang tengah bere
PolitikJAKARTA Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat rekomendasi
NasionalMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menerima penyerahan operasional Jalan Pendukung Stadion Utama dari Balai Besar Pela
Pemerintahan