Pada akhir oktober tahun 2024 Kementerian Keuangan Menerbitkan SPPH (Surat Penetapan Pemberian Hibah) kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang menetapkan anggaran penanganan longsor di Tuindrao sebesar Rp. 6.912.464.000,- (enam miliar sembilan ratus dua belas juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) yang pelaksanaan pekerjaannya dilaksanakan pada tahun 2025.
Pada akhir Desember Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Nias Utara melaksanakan pembaharuan (perpanjangan) perjanjian pinjam pakai jalan alternatif selama satu tahun, terhitung mulai tanggal 1 Januari s/d 31 Desember 2025. Pada saat pelaksanaan penandatanganan surat perjanjian pinjam pakai tanah tersebut salah seorang pemilik tanah jalan alternatif an. Ibu Ina Soza Mendrofa (Sahari Gea) belum menandatangani surat perjanjian pinjam pakai tanah tersebut karena yang bersangkutan berada di Jakarta.
Sesuai informasi bahwa tanah milik an. Ina Soza Mendrofa (Sahari Gea) telah dikuasakan kepada Sdr. Yase Hasrat Gea (Ama Riel Gea) oleh Sozanolo Mendrofa (Anak Ibu Ina Soza Mendrofa), untuk itu demi kepentingan umum maka Pemerintah Kab. Nias Utara menghimbau agar pemilik tanah/pihak yang diberi kuasa untuk mendukung pembangunan penanganan tanah longsor di Tuindrao.
Diinformasikan kepada masyarakat terutama pemilik kendaraan yang melewati jalan alternatif tersebut diatas bahwa jalan tersebut masih dapat di lalui Kendaraan.