Viral! Siswa SMPN 1 Pantai Labu Buang MBG ke Jalan, Diduga Tak Layak Konsumsi
DELI SERDANG Aksi protes tak biasa dilakukan sejumlah siswa SMP Negeri 1 Pantai Labu setelah membuang puluhan paket program Makan Bergiz
PERISTIWA
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Iqlima Kim dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Iqlima divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Sofie Marlianti Tambunan dalam sidang yang digelar pada Kamis (21/8/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Iqlima Kim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Menyatakan terdakwa Putri Iqlima Aprilia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah... menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan tidak dijalankan kecuali jika dalam masa percobaan 1 tahun terdakwa melakukan tindak pidana kembali," ujar Sofie.
Selain hukuman percobaan, Iqlima juga dikenai denda sebesar Rp100 juta. Bila tidak dibayarkan, denda akan digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan vonis. Yang memberatkan adalah bahwa tindakan Iqlima dianggap telah merusak nama baik dan harkat martabat orang lain. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga.
"Keadaan yang meringankan: terdakwa berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga," jelas salah satu hakim anggota.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2022 saat Iqlima Kim bersama pengacara Razman Arif Nasution menuduh Hotman Paris melakukan pelecehan seksual. Saat itu, Iqlima mengaku sebagai asisten pribadi Hotman. Namun, dalam perkembangan kasus, Iqlima Kim membantah telah mengalami pelecehan dan bahkan menyatakan Razman bukan kuasa hukumnya.
Tak terima dengan tuduhan tersebut, Hotman Paris kemudian melaporkan Iqlima Kim dan Razman ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.*
DELI SERDANG Aksi protes tak biasa dilakukan sejumlah siswa SMP Negeri 1 Pantai Labu setelah membuang puluhan paket program Makan Bergiz
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan adanya perbedaan perlakuan pajak antara kendaraan ber
EKONOMI
PASURUAN Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari intervensi pemerin
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menolak wacana perubahan sistem pemilihan umum (Pemilu) menjadi pemilihan tid
POLITIK
JAKARTA Serikat Pekerja Kampus (SPK) menilai peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum refleksi atas kondisi
PENDIDIKAN
MEDAN Kelompok Medan Teater menggelar Festival Musikalisasi Puisi bertajuk Kopi & Kepo di Taman Budaya Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Pemerintah tengah mengkalkulasi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tahun ini di tengah tekanan defisit program Jaminan Kesehatan N
KESEHATAN
JAKARTA Rencana pemerintah menurunkan potongan aplikasi transportasi daring menjadi 8 persen dari sebelumnya sekitar 20 persen dinilai t
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah membuka rekrutmen besarbesaran untuk 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Posisi ini menjadi salah s
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah mendorong pengembangan compressed natural gas (CNG) dalam kemasan tabung 3 kilogram sebagai alternatif pengganti liqu
EKONOMI