Bupati Taufik Panen Perdana Pisang Kepok Abu, Bakal Diusulkan Jadi Varietas Asal Asahan
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan panen perdana pisang Kepok Abu yang dikembangkan PT Hijau Surya di K
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Iqlima Kim dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Iqlima divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Sofie Marlianti Tambunan dalam sidang yang digelar pada Kamis (21/8/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Iqlima Kim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Menyatakan terdakwa Putri Iqlima Aprilia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah... menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan tidak dijalankan kecuali jika dalam masa percobaan 1 tahun terdakwa melakukan tindak pidana kembali," ujar Sofie.
Selain hukuman percobaan, Iqlima juga dikenai denda sebesar Rp100 juta. Bila tidak dibayarkan, denda akan digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan vonis. Yang memberatkan adalah bahwa tindakan Iqlima dianggap telah merusak nama baik dan harkat martabat orang lain. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga.
"Keadaan yang meringankan: terdakwa berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga," jelas salah satu hakim anggota.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2022 saat Iqlima Kim bersama pengacara Razman Arif Nasution menuduh Hotman Paris melakukan pelecehan seksual. Saat itu, Iqlima mengaku sebagai asisten pribadi Hotman. Namun, dalam perkembangan kasus, Iqlima Kim membantah telah mengalami pelecehan dan bahkan menyatakan Razman bukan kuasa hukumnya.
Tak terima dengan tuduhan tersebut, Hotman Paris kemudian melaporkan Iqlima Kim dan Razman ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.*
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan panen perdana pisang Kepok Abu yang dikembangkan PT Hijau Surya di K
PERTANIAN AGRIBISNIS
OlehHerman DirgantaraConstitutional fundamentalists read the Constitution in selective and selfinterested ways. Mary Anne Franks (2019
OPINI
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) C. Suhadi mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memeriksa persoalan
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie membela Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait
POLITIK
JAKARTA Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terkait tindak pidana terorisme di enam provinsi. Penangkapa
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Muhammad Nuh, 51 tahun, tewas dalam k
PERISTIWA
MEDAN PSMS Medan tampil meyakinkan setelah menghancurkan Persikad Depok dengan skor 40 dalam lanjutan Liga 2. Kemenangan telak tersebut
OLAHRAGA
JAKARTA Pelaporan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencal
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Binsar Nasution, diduga menjadi korban penikaman setelah mengikuti ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Suasana setelah kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Si
HUKUM DAN KRIMINAL