Mendagri Minta Pemda Batasi Medsos Anak di RPJMD, Ada Insentif Dana!
JAKARTA Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pemerintah daerah wajib memasukkan program pembatasan akses media sosi
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Iqlima Kim dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Iqlima divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Sofie Marlianti Tambunan dalam sidang yang digelar pada Kamis (21/8/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Iqlima Kim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Menyatakan terdakwa Putri Iqlima Aprilia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah... menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan tidak dijalankan kecuali jika dalam masa percobaan 1 tahun terdakwa melakukan tindak pidana kembali," ujar Sofie.
Selain hukuman percobaan, Iqlima juga dikenai denda sebesar Rp100 juta. Bila tidak dibayarkan, denda akan digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan vonis. Yang memberatkan adalah bahwa tindakan Iqlima dianggap telah merusak nama baik dan harkat martabat orang lain. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga.
"Keadaan yang meringankan: terdakwa berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga," jelas salah satu hakim anggota.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2022 saat Iqlima Kim bersama pengacara Razman Arif Nasution menuduh Hotman Paris melakukan pelecehan seksual. Saat itu, Iqlima mengaku sebagai asisten pribadi Hotman. Namun, dalam perkembangan kasus, Iqlima Kim membantah telah mengalami pelecehan dan bahkan menyatakan Razman bukan kuasa hukumnya.
Tak terima dengan tuduhan tersebut, Hotman Paris kemudian melaporkan Iqlima Kim dan Razman ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.*
JAKARTA Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pemerintah daerah wajib memasukkan program pembatasan akses media sosi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menegaskan target ambisiusnya untuk memperkuat pasar m
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 51,51 poin atau 0,69 persen ke level 7.389 pada sesi perdagangan Rabu (11/3/20
EKONOMI
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) di wilayahnya tetap aman meski muncul kepanikan masyarak
EKONOMI
DELI SERDANG SMK Negeri 1 Beringin memperluas kesempatan bagi siswanya dengan menjalin kerja sama magang ke Jepang melalui penandatangan
PENDIDIKAN
JAKARTA Kepolisian Lalu Lintas Polri menyiapkan pengaturan khusus untuk jalur penyeberangan KetapangGilimanuk menjelang Hari Raya Nyepi
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto sore ini memanggil para menteri Kabinet Merah Putih ke kantor pusat Badan Pengelola Investasi (BPI) Day
POLITIK
MEDAN Selain bersilaturahmi dan bermaafmaafan, kue lebaran menjadi salah satu hal yang dinanti saat Idul Fitri. Namun, ahli gizi dr Eka
KESEHATAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Th
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah belum berencana merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN
EKONOMI