BREAKING NEWS
Minggu, 31 Agustus 2025

PN Padangsidimpuan Tunda Sidang Vonis Gunawan Simanungkalit, Dijadwalkan Ulang 1 September

Ronald Harahap - Minggu, 31 Agustus 2025 12:27 WIB
PN Padangsidimpuan Tunda Sidang Vonis Gunawan Simanungkalit, Dijadwalkan Ulang 1 September
PN Padangsidimpuan Tunda Sidang Vonis Gunawan Simanungkalit, Dijadwalkan Ulang 1 September (foto : ronald/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN - Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan kembali menunda sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus judi Togel, Gunawan Simanungkalit. Sidang yang sudah bergulir selama 10 bulan itu kini dijadwalkan ulang pada Senin, 1 September 2025.

Sidang terakhir digelar pada Jumat, 29 Agustus 2025, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Sri Mulyati. Namun, karena alasan yang belum dijelaskan secara rinci, majelis memutuskan untuk menunda pembacaan putusan.

Penundaan ini sontak memunculkan rasa kecewa dan emosional dari pihak keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang. Harapan untuk memperoleh kejelasan hukum kembali tertunda.

"Saya berharap hakim dapat melihat kebenaran dan memberikan putusan bebas. Saya tidak bersalah atas tuduhan yang ditujukan kepada saya," ujar Gunawan Simanungkalit kepada media usai persidangan.

Penasihat hukum Gunawan, Amin M. Ghamal Siregar dari Law Office GAS & Partner, menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan perkara nomor 135/Pid.B/2025/PN Psp tersebut.

Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Gunawan terlibat dalam praktik perjudian. Ia juga menyoroti kesaksian dari saksi JPU Subandi, yang menyebut bahwa barang bukti utama bukan milik terdakwa, melainkan milik seseorang bernama Hendra Gunawan Hasibuan.

"Tulisan tangan pada kertas tersebut juga bukan milik Gunawan, melainkan Hendra. Ini fakta penting yang diakui oleh saksi JPU sendiri," tegas Ghamal.

Lebih lanjut, Ghamal menyebut bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum Sulaiman Harahap tidak akurat, karena menyebutkan adanya barang bukti berupa handphone, namun barang tersebut tidak pernah disita atau dihadirkan di persidangan.

"Kami pastikan, dakwaan terkait handphone itu tidak benar. Kami akan melaporkan jaksa ini ke Dewan Jaksa karena telah memberikan informasi palsu dalam dakwaan," tambahnya.

Ghamal yang didampingi rekan-rekan tim hukumnya—Dipo Alamsyah, Alwi Ginting, Muktar, dan Awaludidin Harahap—berharap agar majelis hakim objektif dan memberikan putusan seadil-adilnya berdasarkan fakta di persidangan.

Dengan penundaan sidang hingga 1 September, semua pihak menantikan keputusan majelis hakim dalam perkara yang menyita perhatian ini. Pihak keluarga, penasihat hukum, dan terdakwa berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa tekanan dan intervensi.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru