
Cak Imin Akan Kumpulkan 300 Pesantren dalam Konferensi Internasional Transformasi Pesantren
JAKARTA Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar (Cak
Pemerintahan
JAKARTA -Di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria, melakukan langkah berani dengan menggugat Pasal 69 huruf i dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Gugatan ini melibatkan isu fundamental yang menguji konstitusionalitas pasal tersebut terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Pasal 69 huruf i UU Pilkada menetapkan larangan penggunaan tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye. Sandy dan Stefanie, sebagai pemohon, merasa dirugikan oleh ketentuan ini. Sandy mengungkapkan bahwa larangan tersebut menghambat kemampuannya untuk mendengarkan dan menguji gagasan calon pemimpin daerah di kampusnya. Sementara itu, Stefanie khawatir bahwa pembatasan ini akan mengurangi akses informasi mengenai gagasan calon pemimpin dalam ruang dialog akademis, yang berpotensi mempengaruhi keputusan pemilih pemula seperti dirinya dalam Pilkada 2024.
Dalam sidang pendahuluan pada 12 Juli 2024, Sandy dan Stefanie menyampaikan argumen mereka di hadapan Majelis Panel MK yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Arsul Sani. Mereka menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 69 huruf i bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Menurut mereka, ketentuan tersebut melanggar hak konstitusional mereka untuk mengakses dan mengevaluasi informasi secara kritis serta bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Baca Juga:
“Apabila ketentuan ini tetap berlaku dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, maka kami akan dirugikan secara konstitusional. Kami tidak dapat lagi menguji secara mendalam visi, misi, dan gagasan para calon kepala daerah di perguruan tinggi,” ujar Sandy dalam persidangan.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Arsul Sani, memberikan pujian atas pemahaman dan penyampaian yang dilakukan oleh Sandy dan Stefanie. Saldi Isra mengapresiasi cara mereka menyusun permohonan dengan profesional meskipun ini adalah pengalaman pertama mereka. “Ini adalah upaya yang patut diapresiasi. Cara Anda menyusun dan mengajukan permohonan ini menunjukkan kedewasaan dan pemahaman yang tinggi,” kata Saldi Isra.
Baca Juga:
Guntur Hamzah dan Arsul Sani juga mengungkapkan kekaguman mereka terhadap kualitas permohonan yang diajukan oleh kedua mahasiswa tersebut. “Permohonan ini sudah cukup baik dan sejalan dengan konsep merdeka belajar. Ini adalah contoh bagaimana belajar langsung dari proses hukum,” ujar Guntur Hamzah.
Titi Anggraeni, Direktur Perludem dan Staf Pengajar Tidak Tetap pada Bidang Studi Hukum Tata Negara FHUI, yang juga merupakan dosen pembimbing Sandy dan Stefanie, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut disusun secara mandiri oleh kedua mahasiswa tersebut. Titi menekankan bahwa pengajuan gugatan ini adalah bentuk aktivisme hukum yang positif dan menunjukkan bahwa meskipun mereka masih muda, Sandy dan Stefanie memiliki hak konstitusional yang sama dengan warga negara lainnya.
“Ini adalah contoh nyata aktivisme hukum warga negara. Mereka berdiri di atas kepentingan publik dan bukan sekadar mengikuti pesanan atau untuk mencari sorotan media,” ungkap Titi Anggraeni.
Saat ini, permohonan ini masih dalam tahap pembahasan oleh rapat pleno 9 Hakim MK. Belum ada jadwal pasti mengenai kapan putusan akan diumumkan. Namun, keberanian dan dedikasi Sandy dan Stefanie dalam memperjuangkan hak konstitusional mereka patut dicontoh dan dihargai.
(N/014)
JAKARTA Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar (Cak
PemerintahanOleh Teuku Azhar Ibrahim Lc. Di tengah citra Aceh keluar sebagai provinsi yang intoleran, atau dikaitkan dengan penerapan Syariat Islam d
OpiniBATU BARA Pemerintah Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, terus menunjukkan komitmennya dalam membangu
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management (PT IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus d
Hukum dan KriminalMEDAN Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia, Wang Lutong, melakukan kunjungan kehormatan ke Kota Medan dengan agenda meninjau langsung pelaks
PemerintahanDENPASAR Dalam upaya menciptakan suasana aman dan nyaman di ruang publik, Kasat Samapta Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Adnyana T.J.S., S
NasionalTAPSEL Gerakan Masyarakat Pemantau Aset Negara (GEMMA) PETA Indonesia melalui tokohnya, Puteri Leida Harahap, menyerukan agar masyarakat t
NasionalLANGKAT Sudah tiga tahun berlalu sejak Masri Purba melaporkan dugaan pencurian ke Polres Langkat pada 28 Desember 2022, namun hingga kini
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, meluruskan informasi yang beredar terk
EkonomiMEDAN Facebook akan meluncurkan fitur keamanan terbaru berupa passkey di aplikasi mobilenya yang memungkinkan pengguna login dengan metode
Sains & Teknologi