TP PKK Padanglawas Tampil Memukau dengan Adat Tabagsel di Jambore Kader Sumut 2025
MEDAN Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Padanglawas tampil memukau dengan busana adat Tabagsel dalam
Nasional
JAKARTA -Di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria, melakukan langkah berani dengan menggugat Pasal 69 huruf i dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Gugatan ini melibatkan isu fundamental yang menguji konstitusionalitas pasal tersebut terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Pasal 69 huruf i UU Pilkada menetapkan larangan penggunaan tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye. Sandy dan Stefanie, sebagai pemohon, merasa dirugikan oleh ketentuan ini. Sandy mengungkapkan bahwa larangan tersebut menghambat kemampuannya untuk mendengarkan dan menguji gagasan calon pemimpin daerah di kampusnya. Sementara itu, Stefanie khawatir bahwa pembatasan ini akan mengurangi akses informasi mengenai gagasan calon pemimpin dalam ruang dialog akademis, yang berpotensi mempengaruhi keputusan pemilih pemula seperti dirinya dalam Pilkada 2024.
Dalam sidang pendahuluan pada 12 Juli 2024, Sandy dan Stefanie menyampaikan argumen mereka di hadapan Majelis Panel MK yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Arsul Sani. Mereka menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 69 huruf i bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Menurut mereka, ketentuan tersebut melanggar hak konstitusional mereka untuk mengakses dan mengevaluasi informasi secara kritis serta bertentangan dengan asas kepastian hukum.
“Apabila ketentuan ini tetap berlaku dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, maka kami akan dirugikan secara konstitusional. Kami tidak dapat lagi menguji secara mendalam visi, misi, dan gagasan para calon kepala daerah di perguruan tinggi,” ujar Sandy dalam persidangan.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Arsul Sani, memberikan pujian atas pemahaman dan penyampaian yang dilakukan oleh Sandy dan Stefanie. Saldi Isra mengapresiasi cara mereka menyusun permohonan dengan profesional meskipun ini adalah pengalaman pertama mereka. “Ini adalah upaya yang patut diapresiasi. Cara Anda menyusun dan mengajukan permohonan ini menunjukkan kedewasaan dan pemahaman yang tinggi,” kata Saldi Isra.
Guntur Hamzah dan Arsul Sani juga mengungkapkan kekaguman mereka terhadap kualitas permohonan yang diajukan oleh kedua mahasiswa tersebut. “Permohonan ini sudah cukup baik dan sejalan dengan konsep merdeka belajar. Ini adalah contoh bagaimana belajar langsung dari proses hukum,” ujar Guntur Hamzah.
Titi Anggraeni, Direktur Perludem dan Staf Pengajar Tidak Tetap pada Bidang Studi Hukum Tata Negara FHUI, yang juga merupakan dosen pembimbing Sandy dan Stefanie, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut disusun secara mandiri oleh kedua mahasiswa tersebut. Titi menekankan bahwa pengajuan gugatan ini adalah bentuk aktivisme hukum yang positif dan menunjukkan bahwa meskipun mereka masih muda, Sandy dan Stefanie memiliki hak konstitusional yang sama dengan warga negara lainnya.
“Ini adalah contoh nyata aktivisme hukum warga negara. Mereka berdiri di atas kepentingan publik dan bukan sekadar mengikuti pesanan atau untuk mencari sorotan media,” ungkap Titi Anggraeni.
Saat ini, permohonan ini masih dalam tahap pembahasan oleh rapat pleno 9 Hakim MK. Belum ada jadwal pasti mengenai kapan putusan akan diumumkan. Namun, keberanian dan dedikasi Sandy dan Stefanie dalam memperjuangkan hak konstitusional mereka patut dicontoh dan dihargai.
(N/014)
MEDAN Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Padanglawas tampil memukau dengan busana adat Tabagsel dalam
Nasional
BADUNG Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke126 Tahun Anggaran 2025 Kodim 1611/Badung resmi ditutup di Lapangan Sepak Bola Desa Ta
Nasional
MEDAN Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun, Ny. Hj Darmawati Anton Achmad Saragih, bers
Nasional
SIMALUNGUN Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, yang digelar di H
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pendataan izin usaha dan pajak reklame
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Satpol PP Kota Padangsidimpuan menghadiri kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara, Kamis (6/11/2025). Kegia
Hukum dan Kriminal
DENPASAR Pelaksanaan Dekranasda Bali Fashion Week (DBFW) hari ke5 Session 1 Tahun 2025 menampilkan 110 desain dari 11 desainer kenamaan
Seni dan Budaya
MEDAN Kota Medan kembali menjadi ruang bertemunya dua kebudayaan besar Asia. Konsulat Jenderal India di Medan, berkolaborasi dengan Medan
Seni dan Budaya
TAPANULI SELATAN Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Ketua Umum Pergerakan GEMMA PETA INDONESIA
Hukum dan Kriminal
SOLO Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi wacana pengusulan Soeharto dan Gus Dur sebagai pahlawan nasional. Jokowi menekan
Nasional