BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Hakim MK Puji Kinerja Dua Mahasiswa UI dalam Gugatan UU Pilkada

BITVonline.com - Selasa, 30 Juli 2024 03:45 WIB
45 view
Hakim MK Puji Kinerja Dua Mahasiswa UI dalam Gugatan UU Pilkada
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria, melakukan langkah berani dengan menggugat Pasal 69 huruf i dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Gugatan ini melibatkan isu fundamental yang menguji konstitusionalitas pasal tersebut terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Pasal 69 huruf i UU Pilkada menetapkan larangan penggunaan tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye. Sandy dan Stefanie, sebagai pemohon, merasa dirugikan oleh ketentuan ini. Sandy mengungkapkan bahwa larangan tersebut menghambat kemampuannya untuk mendengarkan dan menguji gagasan calon pemimpin daerah di kampusnya. Sementara itu, Stefanie khawatir bahwa pembatasan ini akan mengurangi akses informasi mengenai gagasan calon pemimpin dalam ruang dialog akademis, yang berpotensi mempengaruhi keputusan pemilih pemula seperti dirinya dalam Pilkada 2024.

Dalam sidang pendahuluan pada 12 Juli 2024, Sandy dan Stefanie menyampaikan argumen mereka di hadapan Majelis Panel MK yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Arsul Sani. Mereka menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 69 huruf i bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Menurut mereka, ketentuan tersebut melanggar hak konstitusional mereka untuk mengakses dan mengevaluasi informasi secara kritis serta bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Baca Juga:

“Apabila ketentuan ini tetap berlaku dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, maka kami akan dirugikan secara konstitusional. Kami tidak dapat lagi menguji secara mendalam visi, misi, dan gagasan para calon kepala daerah di perguruan tinggi,” ujar Sandy dalam persidangan.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Arsul Sani, memberikan pujian atas pemahaman dan penyampaian yang dilakukan oleh Sandy dan Stefanie. Saldi Isra mengapresiasi cara mereka menyusun permohonan dengan profesional meskipun ini adalah pengalaman pertama mereka. “Ini adalah upaya yang patut diapresiasi. Cara Anda menyusun dan mengajukan permohonan ini menunjukkan kedewasaan dan pemahaman yang tinggi,” kata Saldi Isra.

Baca Juga:

Guntur Hamzah dan Arsul Sani juga mengungkapkan kekaguman mereka terhadap kualitas permohonan yang diajukan oleh kedua mahasiswa tersebut. “Permohonan ini sudah cukup baik dan sejalan dengan konsep merdeka belajar. Ini adalah contoh bagaimana belajar langsung dari proses hukum,” ujar Guntur Hamzah.

Titi Anggraeni, Direktur Perludem dan Staf Pengajar Tidak Tetap pada Bidang Studi Hukum Tata Negara FHUI, yang juga merupakan dosen pembimbing Sandy dan Stefanie, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut disusun secara mandiri oleh kedua mahasiswa tersebut. Titi menekankan bahwa pengajuan gugatan ini adalah bentuk aktivisme hukum yang positif dan menunjukkan bahwa meskipun mereka masih muda, Sandy dan Stefanie memiliki hak konstitusional yang sama dengan warga negara lainnya.

“Ini adalah contoh nyata aktivisme hukum warga negara. Mereka berdiri di atas kepentingan publik dan bukan sekadar mengikuti pesanan atau untuk mencari sorotan media,” ungkap Titi Anggraeni.

Saat ini, permohonan ini masih dalam tahap pembahasan oleh rapat pleno 9 Hakim MK. Belum ada jadwal pasti mengenai kapan putusan akan diumumkan. Namun, keberanian dan dedikasi Sandy dan Stefanie dalam memperjuangkan hak konstitusional mereka patut dicontoh dan dihargai.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Cak Imin Akan Kumpulkan 300 Pesantren dalam Konferensi Internasional Transformasi Pesantren
Hidup Rukun dalam  Perbedaan:  Keluarga  Beda Agama di Danau Paris  Aceh Singkil
Penyerahan Aset BUMDes Bogak Resmi Dilakukan, Langkah Nyata Menuju Kemandirian Ekonomi Desa
KPK Tetapkan PT IIM Sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Dubes Tiongkok Wang Lutong Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis di Medan Bersama Wali Kota Rico Waas
Kasat Samapta Polresta Denpasar Giat Patroli Sepeda, Berikan Himbauan Kamtibmas di Lapangan Renon
komentar
beritaTerbaru