BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Transformasi Layanan Pajak: Integrasi NIK dan NPWP Menuju Efisiensi dan Kemudahan

BITVonline.com - Minggu, 14 Juli 2024 07:28 WIB
54 view
Transformasi Layanan Pajak: Integrasi NIK dan NPWP Menuju Efisiensi dan Kemudahan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat langkah signifikan dalam pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang telah mencapai 99% dari total target. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, yang menegaskan komitmen untuk mempercepat penggunaan NPWP 16 digit dalam seluruh layanan perpajakan mulai bulan depan.

Suryo Utomo menyebutkan bahwa saat ini masih terdapat sekitar 400 ribu NIK yang belum dipadankan dengan NPWP, namun proses pemadanan terus berlanjut dengan cepat. Ia menambahkan bahwa mulai bulan Agustus mendatang, seluruh layanan administrasi perpajakan akan dapat diakses menggunakan NPWP baru 16 digit atau menggunakan NIK.

Sebelumnya, DJP telah mengumumkan bahwa tujuh layanan administrasi perpajakan telah dapat diakses dengan menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sejak 1 Juli 2024. Layanan-layanan tersebut mencakup pendaftaran Wajib Pajak, akun profil Wajib Pajak di DJP Online, informasi status Wajib Pajak, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26, serta pengajuan keberatan.

Baca Juga:

Peraturan terkait penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 digit, dan NITKU dalam layanan administrasi perpajakan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024. Langkah ini diharapkan tidak hanya mempermudah akses bagi Wajib Pajak, tetapi juga meningkatkan efisiensi dalam penyelesaian administrasi perpajakan.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa seluruh layanan yang disebutkan masih dapat diakses menggunakan NPWP 15 digit, sementara untuk layanan-layanan khusus lainnya akan tetap menggunakan NPWP 15 digit kecuali diatur secara berbeda.

Baca Juga:

Dalam menghadapi transformasi ini, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem hingga akhir tahun 2024 bagi badan atau instansi pemerintah serta pihak lain yang terdampak penggunaan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit. Hal ini diharapkan dapat memfasilitasi transisi tanpa mengganggu kelancaran operasional dan kepatuhan perpajakan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kadispora Bandung Ditahan Diduga Salahgunakan Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar, Pemkot Bandung Buka Suara
Menkes Minta Masyarakat Tak Panik soal Kenaikan Kasus COVID-19: “Varian Omicron Itu Lemah”
Menkes Usulkan Insentif Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil, Menanti Persetujuan Presiden Prabowo
Indonesia Jadi Negara dengan Hari Libur Terbanyak se-ASEAN, Kadin dan Ekonom Soroti Dampak ke Produktivitas
Said Didu Kritik Bahlil Lahadalia Soal Tambang Nikel di Raja Ampat: “Jangan Anggap Kami Semua Bodoh”
Serangan Rudal Iran Guncang Israel: Tiga T3was, Puluhan Luka, Infrastruktur Lumpuh
komentar
beritaTerbaru