BITVONLINE.COM -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat langkah signifikan dalam pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang telah mencapai 99% dari total target. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, yang menegaskan komitmen untuk mempercepat penggunaan NPWP 16 digit dalam seluruh layanan perpajakan mulai bulan depan.
Suryo Utomo menyebutkan bahwa saat ini masih terdapat sekitar 400 ribu NIK yang belum dipadankan dengan NPWP, namun proses pemadanan terus berlanjut dengan cepat. Ia menambahkan bahwa mulai bulan Agustus mendatang, seluruh layanan administrasi perpajakan akan dapat diakses menggunakan NPWP baru 16 digit atau menggunakan NIK.
Sebelumnya, DJP telah mengumumkan bahwa tujuh layanan administrasi perpajakan telah dapat diakses dengan menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sejak 1 Juli 2024. Layanan-layanan tersebut mencakup pendaftaran Wajib Pajak, akun profil Wajib Pajak di DJP Online, informasi status Wajib Pajak, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26, serta pengajuan keberatan.
Peraturan terkait penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 digit, dan NITKU dalam layanan administrasi perpajakan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024. Langkah ini diharapkan tidak hanya mempermudah akses bagi Wajib Pajak, tetapi juga meningkatkan efisiensi dalam penyelesaian administrasi perpajakan.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa seluruh layanan yang disebutkan masih dapat diakses menggunakan NPWP 15 digit, sementara untuk layanan-layanan khusus lainnya akan tetap menggunakan NPWP 15 digit kecuali diatur secara berbeda.
Dalam menghadapi transformasi ini, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem hingga akhir tahun 2024 bagi badan atau instansi pemerintah serta pihak lain yang terdampak penggunaan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit. Hal ini diharapkan dapat memfasilitasi transisi tanpa mengganggu kelancaran operasional dan kepatuhan perpajakan.
(N/014)
Transformasi Layanan Pajak: Integrasi NIK dan NPWP Menuju Efisiensi dan Kemudahan