BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Ombudsman Sumut Periksa Kepala Sekolah dan Siswi SMA Negeri 8 Medan

BITVonline.com - Selasa, 25 Juni 2024 02:52 WIB
67 view
Ombudsman Sumut Periksa Kepala Sekolah dan Siswi SMA Negeri 8 Medan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN –Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah dan seorang siswi dari SMA Negeri 8 Medan pada hari Rabu, 26 Juni 2024. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tanggapan atas dugaan ketidakadilan dalam keputusan tidak naik kelas terhadap siswi bernama Maulidza Sari.

Menurut James Marihot Panggabean, Pejabat Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait alasan sekolah tidak menaikkan kelas Maulidza Sari, yang saat ini duduk di kelas XI.

“Pemeriksaan ini penting untuk memahami dasar keputusan sekolah yang menyatakan Maulidza tidak naik kelas, terutama mengingat ketidakhadiran siswi tersebut yang mencapai 34 kali tanpa keterangan,” jelas James pada Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:

James menekankan bahwa investigasi ini tidak hanya akan fokus pada aspek kehadiran, tetapi juga akan melihat apakah keputusan tersebut diambil berdasarkan satu kategori penilaian saja atau ada indikator penilaian lain yang turut dipertimbangkan. “Kami akan mendalami apakah penilaian hanya berdasarkan presensi kehadiran tanpa mempertimbangkan indikator lainnya,” ujarnya.

Selain itu, James juga menyoroti pentingnya mendengarkan penjelasan dari siswi Maulidza sendiri mengenai alasan ketidakhadirannya. “Jangan-jangan Maulidza absen karena sakit tapi tidak dibawa berobat sehingga tidak ada surat keterangan sakit dari puskesmas atau rumah sakit, atau mungkin dia harus menjaga orangtua yang sakit. Kami perlu mendengar langsung dari Maulidza agar informasi yang kami dapatkan seimbang,” tambah James.

Baca Juga:

Lebih lanjut, James menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji bagaimana proses pengambilan keputusan di sekolah tersebut, baik dari rapat wali kelas maupun rapat dewan guru. “Kami pasti akan mengumpulkan semua dokumen dan informasi terkait keputusan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, muncul dugaan dari orangtua Maulidza bahwa keputusan tidak naik kelas tersebut berkaitan dengan laporan Choky, ayah Maulidza, terhadap Kepala Sekolah ke Polda Sumut terkait dugaan pungutan liar. Jika benar, hal ini sangat disayangkan dan tidak seharusnya menjadi pertimbangan dalam keputusan akademis siswi.

James menegaskan bahwa persoalan dugaan pungutan liar adalah urusan antara penegak hukum, kepala sekolah, dan orang tua Maulidza. “Sangat disayangkan jika hal ini menjadi pertimbangan tidak naik kelasnya Maulidza,” tutup James.

Ombudsman RI terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan haknya secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita tunggu hasil pemeriksaan ini, semoga keadilan bisa ditegakkan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Wamentan Sudaryono Dorong Petani Ajukan Kredit Alsintan Bersubsidi
Pemuda Desa Borbor Ditangkap Usai Larikan Remaja ke Pekanbaru
Viral Kursi 11A: Mengenal Fungsi dan Syarat Kursi Darurat di Pesawat
Maruarar Sirait Klarifikasi Wacana Rumah Subsidi 18 Meter: Belum Keputusan Resmi
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Daerah yang Lemah Tangani Korupsi Siap Dicopot
Gunung Marapi Erupsi Lagi Malam Ini, Warga Panik Dengarkan Dentuman Keras dan Lihat Pijar Api
komentar
beritaTerbaru