BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Diknas Turun Tangan Terkait Kasus Maulidza Sari di SMAN 8 Medan: Tidak Naik Kelas Pasca Laporan Ayahnya Terkait Kasus Pungli

BITVonline.com - Senin, 24 Juni 2024 03:35 WIB
134 view
Diknas Turun Tangan Terkait Kasus Maulidza Sari di SMAN 8 Medan: Tidak Naik Kelas Pasca Laporan Ayahnya Terkait Kasus Pungli
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Pendidikan kembali menjadi sorotan publik dengan kasus kontroversial yang melibatkan Maulidza Sari Febriyanti, seorang siswi SMA Negeri 8 Medan yang diduga tidak naik kelas sebagai dampak dari laporan ayahnya terkait pungutan liar di sekolah. Insiden ini memicu perdebatan mengenai keadilan pendidikan dan perlindungan hak-hak anak di Indonesia.

Maulidza Sari Febriyanti, yang bersekolah di kelas XI MIA 3, dinyatakan tidak naik kelas meskipun memiliki catatan akademik yang baik. Ayahnya, Choky Indra, telah melaporkan sekolah terkait dugaan pungli dan korupsi ke pihak berwajib, yang kemudian disinyalir sebagai penyebab keputusan tidak naik kelas ini.

Pihak sekolah, termasuk Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Rencus Sinabariba, enggan memberikan penjelasan terinci mengenai kasus ini, sementara Kepala Sekolah sedang berada di luar kota dan berjanji memberikan keterangan lebih lanjut pada hari Senin mendatang.

Baca Juga:

Menyikapi hal ini, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk mengklarifikasi kronologi serta alasan di balik keputusan kontroversial ini.

“Sangat penting bagi kita untuk memahami apakah keputusan ini benar-benar didasarkan pada kinerja akademik dan kepribadian siswa, ataukah terdapat faktor lain yang tidak terungkap secara jelas,” ungkap Aris dalam konferensi pers kepada Tribunnews.com.

Baca Juga:

KPAI mendapatkan laporan dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara bahwa Maulidza memiliki rekam jejak akademik yang unggul, serta kepribadian yang baik. Namun, pihak sekolah menyebut adanya syarat kehadiran yang tidak terpenuhi sebagai alasan utama untuk tidak mempromosikan siswa tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.

Aris menegaskan bahwa prinsip utama dalam kasus ini adalah kepentingan terbaik bagi anak. “Kami mendesak agar Dinas Pendidikan dapat melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan bahwa tidak ada diskriminasi atau perlakuan tidak adil terhadap Maulidza,” tambahnya.

Di sisi lain, Choky Indra, ayah Maulidza, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut. Ia menduga bahwa anaknya menjadi korban balas dendam atas laporannya terhadap pungli di sekolah. “Anak saya berusaha keras dalam pelajarannya. Saya merasa tidak adil bahwa ia harus mengalami hal seperti ini,” kata Choky.

Kontroversi ini juga menyorot perlunya keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan sekolah di Indonesia. Dalam upaya untuk menegakkan keadilan, KPAI meminta agar kebijakan sekolah terkait kenaikan kelas dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada prinsip transparansi dan keadilan.

Sebagai langkah mendukung Maulidza dan keluarganya, KPAI juga menekankan perlunya pendampingan psikologis bagi anak-anak yang terlibat dalam kasus-kasus kontroversial seperti ini. “Anak-anak harus merasa aman dan didukung secara emosional dalam lingkungan pendidikan mereka,” ungkap Aris.

Dalam rangka untuk mencari keadilan bagi Maulidza, KPAI akan terus memantau perkembangan dari koordinasi dengan Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Mereka berharap bahwa hasil dari investigasi ini akan membawa kejelasan dan keadilan bagi Maulidza serta memberikan pelajaran berharga bagi sistem pendidikan di tanah air.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru