BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Pegawai Dinsos Sumut Keluhkan Kutipan Tinggi: Biaya Rp 3,2 Juta Untuk Hewan Kurban

BITVonline.com - Rabu, 12 Juni 2024 07:05 WIB
Pegawai Dinsos Sumut Keluhkan Kutipan Tinggi: Biaya Rp 3,2 Juta Untuk Hewan Kurban
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Polemik terkait kebijakan kurban yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menjadi sorotan setelah pegawai Dinas Sosial mengungkapkan keluhan terkait beban kutipan yang tinggi menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

Dalam surat resmi yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Sumut, Arief S Trinugroho, dengan nomor 000/347/2024 tertanggal 14 Mei 2024, disampaikan imbauan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprovsu untuk berkurban tahun 2024. Dalam surat tersebut, para kepala OPD, Kepala Badan/Biro, dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diminta untuk berpartisipasi dalam kegiatan kurban yang diselenggarakan.

Namun, yang menjadi perhatian utama adalah ketentuan kutipan sebesar Rp 3,2 juta per orang yang harus disetor oleh setiap pegawai yang berpartisipasi. Kutipan tersebut telah menimbulkan keberatan di kalangan pegawai, terutama yang memiliki status ASN di Dinas Sosial. Salah seorang pegawai mengungkapkan bahwa kondisi keuangan yang tidak memadai membuatnya kesulitan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Baca Juga:

“Sekretaris dinas menyebut akan langsung memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) jika masing-masing tidak menyetor secara tunai,” ungkapnya.

Ditambahkan pula bahwa banyak dari mereka yang merasa terpaksa untuk berpartisipasi karena adanya imbauan resmi dari pihak berwenang. Namun, hal ini juga menimbulkan ketidaknyamanan di antara mereka yang merasa beban tersebut tidak sebanding dengan kondisi keuangan mereka.

Baca Juga:

“Saya merasa ini seperti dipaksakan, karena jika tidak membayar tunai, nanti langsung dipotong dari TPP,” ujarnya.

Polemik ini menjadi semakin kompleks mengingat kondisi keuangan dan tanggung jawab pribadi yang berbeda-beda di antara pegawai. Meskipun ada yang menyatakan kesiapannya untuk berkurban jika mampu, namun banyak pula yang merasa bahwa kebijakan ini memberatkan.

Kontroversi ini juga menyoroti keterbatasan dalam kebijakan internal pemerintah dalam menanggapi kondisi keuangan dan kesejahteraan pegawai. Sebagian pegawai merasa tidak memiliki pilihan untuk menolak imbauan tersebut meskipun merasa terbebani dengan beban finansial yang dihadapinya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai polemik ini, namun perbincangan di kalangan pegawai terus bergulir, menyoroti urgensi untuk adanya kebijakan yang lebih sensitif terhadap kondisi individual pegawai dalam melaksanakan kewajiban ibadah kurban.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Resmi! Bambang Pamungkas Jabat Direktur Olahraga Persija Jakarta
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba, Tak Ajukan Banding
Jual Burung Nuri dan Kura-Kura Dilindungi, Pemuda Medan Divonis 3 Tahun Penjara
Leony Trio Kwek-Kwek Keluhkan Pajak Warisan, DJP Jelaskan Tak Ada PPh untuk Ahli Waris
Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
Fadli Zon Tetapkan 27 September sebagai Hari Komedi Nasional, Terinspirasi Bing Slamet
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru