Kapolda Aceh dan Ombudsman Perkuat Sinergi, Dorong Pelayanan Publik yang Lebih Profesional
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, bes
NASIONAL
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaporkan influencer dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, ke kepolisian tidak perlu dilanjutkan. Ia menyebut tindakan tersebut tidak memiliki landasan hukum (legal standing) dan bertentangan dengan semangat konstitusi serta prinsip demokrasi.
"Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024," tegas Abdullah di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Tidak Berlaku untuk Institusi
Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, dugaan pencemaran nama baik tidak berlaku untuk institusi negara. Oleh sebab itu, TNI tidak memiliki kapasitas hukum untuk menjadi pelapor dalam kasus terhadap warga sipil, apalagi menyangkut ekspresi pendapat di ruang publik.
"Rencana ini bisa mempersempit ruang demokrasi. Masyarakat bisa takut menyampaikan pendapatnya, padahal menyuarakan aspirasi adalah hak yang dijamin oleh undang-undang," ucap legislator asal Dapil Jateng VI tersebut.
TNI Harus Profesional dan Hormati Supremasi Sipil
Abdullah juga menyerukan agar seluruh pihak, termasuk TNI, menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menghadapi kritik publik.
"TNI harus tetap profesional, menghormati supremasi sipil, menghormati hak asasi manusia, dan berpegang pada jati diri bangsa," pungkasnya.
Awal Mula Rencana Pelaporan TNI
Rencana pelaporan TNI terhadap Ferry Irwandi mencuat setelah Komandan Satuan Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, dan Kapuspen TNI mendatangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025). Mereka menyampaikan hasil patroli siber yang disebut menemukan dugaan pidana dalam konten-konten Ferry.
Ferry Irwandi dikenal sebagai aktivis digital dan eks PNS Kementerian Keuangan, yang kini aktif menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat dalam serangkaian aksi unjuk rasa nasional sejak akhir Agustus 2025.
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, bes
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil tindakan terhadap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi penyelenggara komunita
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk tetap memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh, bahkan sete
NASIONAL
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa Indonesia untuk mendapatkan pengal
NASIONAL
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Aceh melalui Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Di
NASIONAL
JAKARTA Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa unsur TNI, termasuk Bintara Pembin
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali menyinggung hubungan politik antara pemerintah dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP
POLITIK
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
GAYO LUES Dea Arranoya, anak mantan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten GayoGayo Lues, Aceh, menyampaikan permintaan maaf setelah ung
NASIONAL
ACEH BESAR Umat Islam diingatkan untuk terus saling mengingatkan agar waspada terhadap tipu daya syaithan yang disebut terus berusaha me
AGAMA