Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaporkan influencer dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, ke kepolisian tidak perlu dilanjutkan. Ia menyebut tindakan tersebut tidak memiliki landasan hukum (legal standing) dan bertentangan dengan semangat konstitusi serta prinsip demokrasi.
"Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024," tegas Abdullah di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Tidak Berlaku untuk Institusi
Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, dugaan pencemaran nama baik tidak berlaku untuk institusi negara. Oleh sebab itu, TNI tidak memiliki kapasitas hukum untuk menjadi pelapor dalam kasus terhadap warga sipil, apalagi menyangkut ekspresi pendapat di ruang publik.
"Rencana ini bisa mempersempit ruang demokrasi. Masyarakat bisa takut menyampaikan pendapatnya, padahal menyuarakan aspirasi adalah hak yang dijamin oleh undang-undang," ucap legislator asal Dapil Jateng VI tersebut.
TNI Harus Profesional dan Hormati Supremasi Sipil
Abdullah juga menyerukan agar seluruh pihak, termasuk TNI, menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menghadapi kritik publik.
"TNI harus tetap profesional, menghormati supremasi sipil, menghormati hak asasi manusia, dan berpegang pada jati diri bangsa," pungkasnya.
Awal Mula Rencana Pelaporan TNI
Rencana pelaporan TNI terhadap Ferry Irwandi mencuat setelah Komandan Satuan Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, dan Kapuspen TNI mendatangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025). Mereka menyampaikan hasil patroli siber yang disebut menemukan dugaan pidana dalam konten-konten Ferry.
Ferry Irwandi dikenal sebagai aktivis digital dan eks PNS Kementerian Keuangan, yang kini aktif menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat dalam serangkaian aksi unjuk rasa nasional sejak akhir Agustus 2025.
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN