
Resmi! Bambang Pamungkas Jabat Direktur Olahraga Persija Jakarta
JAKARTA Legenda hidup Persija Jakarta, Bambang Pamungkas, resmi menempati jabatan baru sebagai Direktur Olahraga Persija Jakarta. Pengum
Olahraga
JAKARTA -Sebuah video viral baru-baru ini memperlihatkan uang kertas pecahan Rp10 ribu yang dicoret-coret, menimbulkan heboh di media sosial. Video tersebut mengundang perhatian warganet setelah diunggah oleh akun @thingtoseenow pada Minggu (9/6/2024).
Dalam video tersebut, uang kertas dengan gambar Frans Kaisiepo, tokoh nasionalis Indonesia, tampak diwarnai dengan tinta hitam. Unggahan ini telah menarik perhatian lebih dari 619.600 penonton serta ratusan komentar dari warganet.
Beberapa warganet mengingatkan bahwa uang kertas seharusnya tidak boleh dicoret-coret, mengingat sanksi yang diatur dalam undang-undang. Sebagai tanggapan atas hal ini, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, menegaskan bahwa uang rupiah tidak boleh dicoret-coret atau digambar menyerupai obyek lain.
Baca Juga:
“Memberi coretan atau menggambar suatu obyek pada uang rupiah kertas dapat dikategorikan perbuatan merusak uang rupiah,” tegas Marlison.
Imbauan dari Bank Indonesia: 5JMarlison juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga dan merawat uang rupiah dengan menerapkan prinsip 5J, yaitu:
Baca Juga:Jangan dilipat Jangan dicoret Jangan distapler Jangan diremas Jangan dibasahi
Lebih lanjut, Marlison menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja merusak uang kertas dengan cara digambar, dicoret, atau dipotong dapat dikenakan sanksi hingga denda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Penegakan HukumPasal 35 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Meskipun uang yang telah dicoret-coret dan digambar masih dapat digunakan untuk bertransaksi, uang tersebut termasuk dalam kategori Uang Tidak Layak Edar (UTLE).
KesimpulanHebohnya uang pecahan Rp10 ribu yang dicoret-coret menyoroti pentingnya menjaga keutuhan uang rupiah. Bank Indonesia memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak merusak uang rupiah dan menerapkan prinsip 5J sebagai langkah menjaga keaslian dan kehormatan mata uang negara.
(N/014)
JAKARTA Legenda hidup Persija Jakarta, Bambang Pamungkas, resmi menempati jabatan baru sebagai Direktur Olahraga Persija Jakarta. Pengum
OlahragaJAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta kepada musisi senior Fariz Rustam Muna
EntertainmentMEDAN Stevanus Deo Bangun alias Evan, warga Jalan Berdikari Baru, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, dijatuhi
Hukum dan KriminalJAKARTA Mantan penyanyi cilik Leony Vitria, yang dikenal sebagai anggota Trio KwekKwek, mengeluhkan tingginya pungutan pajak saat mengu
EntertainmentJAKARTA Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam di Gedung Merah Putih
NasionalJAKARTA Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 27 September sebagai Hari Komedi Nasional. Keputusan ini diumumkan pada Rabu (10/9
Seni dan BudayaJAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima perwakilan tokoh lintas agama yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa di Istana Kepresiden
NasionalJAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaporkan influencer dan C
NasionalKATHMANDU Militer Nepal menyatakan komitmennya terhadap nilainilai demokrasi dan penyelesaian damai, di tengah gejolak politik yang men
InternasionalSibolga Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke70, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sibolga me
Kesehatan