BREAKING NEWS
Jumat, 12 September 2025

Viral! Uang Pecahan Rp10 Ribu yang Dicoret-coret, Bank Indonesia Kecam Aksi Merusak Uang Rupiah, Sanksi dan Ancaman Denda Rp1 Miliar

BITVonline.com - Selasa, 11 Juni 2024 04:12 WIB
Viral! Uang Pecahan Rp10 Ribu yang Dicoret-coret, Bank Indonesia Kecam Aksi Merusak Uang Rupiah, Sanksi dan Ancaman Denda Rp1 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sebuah video viral baru-baru ini memperlihatkan uang kertas pecahan Rp10 ribu yang dicoret-coret, menimbulkan heboh di media sosial. Video tersebut mengundang perhatian warganet setelah diunggah oleh akun @thingtoseenow pada Minggu (9/6/2024).

Dalam video tersebut, uang kertas dengan gambar Frans Kaisiepo, tokoh nasionalis Indonesia, tampak diwarnai dengan tinta hitam. Unggahan ini telah menarik perhatian lebih dari 619.600 penonton serta ratusan komentar dari warganet.

Beberapa warganet mengingatkan bahwa uang kertas seharusnya tidak boleh dicoret-coret, mengingat sanksi yang diatur dalam undang-undang. Sebagai tanggapan atas hal ini, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, menegaskan bahwa uang rupiah tidak boleh dicoret-coret atau digambar menyerupai obyek lain.

Baca Juga:

“Memberi coretan atau menggambar suatu obyek pada uang rupiah kertas dapat dikategorikan perbuatan merusak uang rupiah,” tegas Marlison.

Imbauan dari Bank Indonesia: 5J

Marlison juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga dan merawat uang rupiah dengan menerapkan prinsip 5J, yaitu:

Baca Juga:
Jangan dilipat Jangan dicoret Jangan distapler Jangan diremas Jangan dibasahi

Lebih lanjut, Marlison menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja merusak uang kertas dengan cara digambar, dicoret, atau dipotong dapat dikenakan sanksi hingga denda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Penegakan Hukum

Pasal 35 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Meskipun uang yang telah dicoret-coret dan digambar masih dapat digunakan untuk bertransaksi, uang tersebut termasuk dalam kategori Uang Tidak Layak Edar (UTLE).

Kesimpulan

Hebohnya uang pecahan Rp10 ribu yang dicoret-coret menyoroti pentingnya menjaga keutuhan uang rupiah. Bank Indonesia memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak merusak uang rupiah dan menerapkan prinsip 5J sebagai langkah menjaga keaslian dan kehormatan mata uang negara.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Resmi! Bambang Pamungkas Jabat Direktur Olahraga Persija Jakarta
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba, Tak Ajukan Banding
Jual Burung Nuri dan Kura-Kura Dilindungi, Pemuda Medan Divonis 3 Tahun Penjara
Leony Trio Kwek-Kwek Keluhkan Pajak Warisan, DJP Jelaskan Tak Ada PPh untuk Ahli Waris
Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
Fadli Zon Tetapkan 27 September sebagai Hari Komedi Nasional, Terinspirasi Bing Slamet
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru