BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Pergerakan Aktivitas Judi Online di Indonesia Semakin Terbatas: OJK Memasukkan Daftar Nasabah ke Dalam Sistem Pengawasan Money Laundering

BITVonline.com - Senin, 10 Juni 2024 08:14 WIB
Pergerakan Aktivitas Judi Online di Indonesia Semakin Terbatas: OJK Memasukkan Daftar Nasabah ke Dalam Sistem Pengawasan Money Laundering
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ruang gerak para pelaku judi online di Indonesia semakin menyempit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan memasukkan daftar nasabah yang terlibat dalam praktik judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP).

Ketua OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi kegiatan ilegal tersebut. Dengan masuknya daftar nasabah terkait judi online ke dalam SIGAP, informasi tersebut dapat diakses oleh berbagai pihak, terutama penegak hukum.

Langkah ini juga disertai dengan instruksi kepada bank dan penyedia layanan keuangan untuk secara proaktif mengidentifikasi rekening yang melakukan transaksi mencurigakan, termasuk memeriksa nama-nama nasabah yang terlibat.

Baca Juga:
Tindakan Kominfo dan OJK

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah mengungkapkan bahwa Kominfo telah meminta pemblokiran 5.364 rekening bank yang terkait dengan praktik judi online kepada OJK. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memutus rantai aktivitas ilegal tersebut.

Angka Transaksi Mencengangkan

Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa angka transaksi judi online mencapai jumlah yang mengagetkan, mencapai Rp 327 triliun selama tahun 2023. Bahkan, angka tersebut terus bertambah hingga kuartal pertama tahun 2024, mencapai Rp 100 triliun.

Baca Juga:

Besarnya jumlah transaksi ini tidak hanya mencerminkan maraknya praktik judi online di Indonesia, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik pencucian uang yang terkait.

Penutup

Langkah-langkah tegas yang diambil oleh OJK dan Kominfo menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik ilegal, seperti judi online. Dengan adanya koordinasi antara berbagai lembaga terkait, diharapkan aktivitas judi online dapat ditekan dan keamanan serta ketertiban masyarakat dapat terjaga.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tim Ekspedisi Patriot UI Ikut Sosialisasi Qanun Wali Nanggroe Bersama Tokoh Adat di Simeulue
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tampil dengan Gaya Baru Pakai Peci Saat Diperiksa KPK
Rasa yang Menumbuhkan Asa: Rutan Pangkalan Brandan Terapkan Dapur Sehat untuk Warga Binaan
Saweu Sikula Polda Aceh Ajak Siswa Pidie dan Pidie Jaya Hindari Penyalahgunaan Narkoba dan Kenakalan Remaja
Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak, BNPB dan Pemprov Bali Tegaskan Komitmen Recovery
Universitas Aufa Royhan Sosialisasikan Pengembangan Jenjang Pendidikan di Puskesmas Singkil Utara, Aceh Singkil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru