BREAKING NEWS
Jumat, 12 September 2025

KPK Sita Handphone Sekjen PDIP: Hasto Kristiyanto Berdebat Dengan Penyidik?

BITVonline.com - Senin, 10 Juni 2024 08:02 WIB
KPK Sita Handphone Sekjen PDIP: Hasto Kristiyanto Berdebat Dengan Penyidik?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan pada hari ini. Pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam itu tidak hanya mengungkapkan keterlibatan Hasto dalam perkara Harun Masiku, tetapi juga menyoroti konflik yang terjadi antara dia dan penyidik terkait penyitaan handphone.

Penyitaan Handphone dan Keberatan Hasto

Penyidik KPK menyita handphone Hasto Kristiyanto saat dia sedang diperiksa pada hari Senin (10/6). Hasto, yang masuk ruang pemeriksaan pukul 10.00 WIB, keluar sekitar pukul 14.30 WIB dengan membawa pernyataan keberatan atas penyitaan tersebut. Dia berdebat dengan penyidik terkait haknya untuk didampingi penasihat hukum serta keabsahan penyitaan tersebut.

Pemeriksaan yang Belum Masuk Materi Pokok

Meskipun pemeriksaan dilakukan selama lebih dari 4 jam, Hasto mengungkapkan bahwa dia belum dimintai keterangan mengenai substansi perkara Harun Masiku. Keberatan Hasto terhadap penyitaan handphone menjadi fokus utama dalam pernyataannya kepada wartawan di Gedung Merah Putih. Dia menegaskan bahwa segala tindakan harus didasarkan pada hukum acara pidana yang berlaku.

Baca Juga:
Konteks Perkara Harun Masiku

Pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto terkait dengan kasus Harun Masiku, yang telah menjadi buronan KPK selama lebih dari 4 tahun. Harun Masiku dituduh memberi suap dalam proses penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini melibatkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan telah berlangsung sejak Januari 2020.

Penutup: Tantangan dalam Penegakan Hukum

Insiden ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Konflik antara pihak yang diperiksa dan penyidik menyoroti pentingnya pemahaman yang kuat terhadap prosedur hukum dalam setiap tahapan penyelidikan dan pemeriksaan.

Baca Juga:

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Resmi! Bambang Pamungkas Jabat Direktur Olahraga Persija Jakarta
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba, Tak Ajukan Banding
Jual Burung Nuri dan Kura-Kura Dilindungi, Pemuda Medan Divonis 3 Tahun Penjara
Leony Trio Kwek-Kwek Keluhkan Pajak Warisan, DJP Jelaskan Tak Ada PPh untuk Ahli Waris
Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
Fadli Zon Tetapkan 27 September sebagai Hari Komedi Nasional, Terinspirasi Bing Slamet
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru