BREAKING NEWS
Rabu, 01 April 2026

OJK Beri Tenggat Waktu: BPR Diminta Penuhi Modal Inti Rp 6 Miliar Sebelum 2024 Berakhir

BITVonline.com - Sabtu, 08 Juni 2024 07:06 WIB
OJK Beri Tenggat Waktu: BPR Diminta Penuhi Modal Inti Rp 6 Miliar Sebelum 2024 Berakhir
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggarisbawahi urgensi bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk segera memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar sebelum 31 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2015. Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, yang dipimpin oleh Eddy Manindo Harahap, menekankan bahwa tenggat waktu telah diberikan selama sembilan tahun kepada BPR untuk memenuhi ketentuan tersebut, namun masih ada sejumlah lembaga keuangan yang belum memenuhinya.

Menurut Eddy, dalam sebuah Focus Group Discussion OJK dengan redaktur media massa di Batam pada Sabtu (8/6), mereka telah memberikan deadline hingga akhir tahun 2024 bagi BPR dan hingga akhir tahun 2025 bagi BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) untuk memenuhi modal inti sebesar Rp 6 miliar. Namun, Eddy menyayangkan bahwa ketentuan yang telah dikeluarkan sejak tahun 2015 ini belum dipenuhi sepenuhnya oleh semua BPR.

OJK mencatat bahwa hingga Maret 2024, sebanyak 1.213 BPR telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Total aset yang dimiliki BPR per Maret 2024 mencapai Rp 218,73 triliun. Dalam upaya meningkatkan kesiapan finansial BPR, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024, yang salah satunya memungkinkan BPR untuk mendapatkan pendanaan melalui Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Eddy menjelaskan bahwa sebelum BPR dapat melakukan IPO, mereka harus memiliki modal inti minimum sebesar Rp 80 miliar dan mendapatkan penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat dua. Meskipun memungkinkan bagi BPR untuk melakukan IPO dan masuk ke dalam sistem pembayaran, namun Eddy menegaskan bahwa hal ini memerlukan penguatan terlebih dahulu.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa hanya sekitar 5 persen BPR yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar per Maret 2024. Dia mengungkapkan bahwa selama tahun 2023 terdapat 13 pengajuan penggabungan yang melibatkan 40 BPR/BPRS dan telah mendapatkan izin dari OJK. Sedangkan hingga Maret 2024, sudah ada 8 pengajuan penggabungan yang melibatkan 25 BPR/BPRS.

Pertanyaannya, apakah BPR dapat memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan oleh OJK dan memperkuat kesiapan finansial mereka untuk menghadapi tantangan di masa mendatang? Ini menjadi fokus perhatian yang penting dalam upaya memastikan stabilitas sektor keuangan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru