Makna Spiritual Idul Fitri: Jangan Hanya Pakaian Baru dan Hidangan, Lakukan Muhasabah
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
JAKARTA -Keputusan resmi Pemerintah untuk memberikan ruang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dalam mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) telah menandai tonggak penting dalam tata kelola sektor pertambangan di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang memperbarui regulasi terkait kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh penciutan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Dengan berakhirnya kontrak PKP2B untuk sejumlah pemegangnya, terdapat kesempatan baru bagi ormas keagamaan untuk berperan aktif dalam pengelolaan wilayah tambang.
“PKP2B yang mencapai terminasi hanya 6. Dengan penciutan ini, memberikan peluang kepada ormas untuk berperan. Ini juga sebagai upaya pemerataan dan pemberdayaan masyarakat,” ungkap Arifin Tasrif.
Langkah ini menjadi penegasan atas komitmen pemerintah dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat, termasuk ormas keagamaan, dalam sektor pertambangan. Menurut Arifin, ormas yang akan mendapatkan hak pengelolaan tambang nantinya akan berasal dari perwakilan agama dengan jumlah anggota terbesar, dengan syarat telah memiliki badan usaha.
Sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, secara tegas menyatakan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) akan mendapatkan tambang eks Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk milik Bakrie Grup. Meskipun tidak merinci luas wilayah atau produksi yang akan diterima NU, pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberdayakan lembaga keagamaan dalam sektor ekonomi.
Aturan mengenai penciutan wilayah tambang, sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, memberikan landasan hukum bagi kebijakan ini. Pemegang izin usaha pertambangan pada tahap eksplorasi diberikan kemungkinan untuk mengajukan permohonan penciutan sebagian atau pengembalian seluruh wilayah izin, dengan komitmen wajib melakukan reklamasi hingga mencapai tingkat keberhasilan 100%.
Keputusan ini tidak hanya merumuskan langkah progresif dalam tata kelola pertambangan, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat dan organisasi keagamaan dalam sektor ekonomi. Diharapkan langkah ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan berkelanjutan serta pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.
(N/014)
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
BANDA ACEH Ribuan warga Banda Aceh dan sekitarnya memadati jalanjalan protokol kota untuk mengikuti Pawai Takbir Idul Fitri 1447 Hijria
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan masyarakat Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memad
NASIONAL
MEDAN Memasuki hari kedua Idul Fitri 1447 Hijriah, Minggu (22/03/2026), Plaza Medan Fair dipadati pengunjung yang ingin menghabiskan wak
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama warga di Masjid Darussalam, Desa Simpang Empat
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemulihan pascabencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, telah mencapai
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu, 21 Maret 2026. Kehadiran Pr
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan warga memadati Masjid Agung Al Abror, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, untuk melaksanakan Salat Idul Fitri, Sabtu
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau dikenal Mualem, membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga melalui timnya di Meuligo
NASIONAL
ACEH TAMIANG Menutup bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, bersama Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavi
PEMERINTAHAN