BREAKING NEWS
Senin, 23 Maret 2026

NU Bersiap Mengelola Tambang Eks Boy Thohir: Pemerintah Kembali Bagi-Bagi Kesempatan di Sektor Pertambangan

BITVonline.com - Jumat, 07 Juni 2024 09:15 WIB
NU Bersiap Mengelola Tambang Eks Boy Thohir: Pemerintah Kembali Bagi-Bagi Kesempatan di Sektor Pertambangan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Keputusan resmi Pemerintah untuk memberikan ruang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dalam mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) telah menandai tonggak penting dalam tata kelola sektor pertambangan di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang memperbarui regulasi terkait kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh penciutan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Dengan berakhirnya kontrak PKP2B untuk sejumlah pemegangnya, terdapat kesempatan baru bagi ormas keagamaan untuk berperan aktif dalam pengelolaan wilayah tambang.

“PKP2B yang mencapai terminasi hanya 6. Dengan penciutan ini, memberikan peluang kepada ormas untuk berperan. Ini juga sebagai upaya pemerataan dan pemberdayaan masyarakat,” ungkap Arifin Tasrif.

Langkah ini menjadi penegasan atas komitmen pemerintah dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat, termasuk ormas keagamaan, dalam sektor pertambangan. Menurut Arifin, ormas yang akan mendapatkan hak pengelolaan tambang nantinya akan berasal dari perwakilan agama dengan jumlah anggota terbesar, dengan syarat telah memiliki badan usaha.

Sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, secara tegas menyatakan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) akan mendapatkan tambang eks Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk milik Bakrie Grup. Meskipun tidak merinci luas wilayah atau produksi yang akan diterima NU, pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberdayakan lembaga keagamaan dalam sektor ekonomi.

Aturan mengenai penciutan wilayah tambang, sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, memberikan landasan hukum bagi kebijakan ini. Pemegang izin usaha pertambangan pada tahap eksplorasi diberikan kemungkinan untuk mengajukan permohonan penciutan sebagian atau pengembalian seluruh wilayah izin, dengan komitmen wajib melakukan reklamasi hingga mencapai tingkat keberhasilan 100%.

Keputusan ini tidak hanya merumuskan langkah progresif dalam tata kelola pertambangan, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat dan organisasi keagamaan dalam sektor ekonomi. Diharapkan langkah ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan berkelanjutan serta pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru