JAKARTA -Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah membuat langkah kontroversial dalam upaya hukumnya. Dalam sebuah pengakuan yang mengejutkan, tim pengacara SYL mengungkap bahwa mereka telah mengirimkan permintaan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), untuk menjadi saksi meringankan dalam kasusnya yang sedang berlangsung.
Dalam pernyataannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Jumat (7/6/2024), juru bicara tim pengacara SYL, Djamaludin, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada tokoh-tokoh tersebut atas dasar keyakinan bahwa mereka mengenal baik kinerja mantan Menteri Pertanian tersebut.
“Yang jelas saksi a de charge sekitar dua orang, tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada Bapak Presiden, kemudian kepada Bapak Wakil Presiden, Menko Perekonomian, dan juga Pak Jusuf Kalla yang kami pikir mereka kan kenal dengan Pak SYL,” ujar Djamaludin.
Langkah ini diambil dengan harapan bahwa keterangan dari tokoh-tokoh pemerintahan tersebut akan membantu memperjelas konteks dan tindakan SYL selama menjabat sebagai menteri, terutama dalam menghadapi situasi krisis seperti pandemi COVID-19.
“Ketika permasalahan ini mulai terkuak di saat COVID-19, kita lihat di persidangan itu bahwa ada diskresi dari Presiden maupun menteri terkait dengan keadaan tertentu, dan untuk itu lah kita berharap sekali Bapak Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena Pak SYL adalah salah satu pembantu dari beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Meskipun telah mengajukan permohonan, Djamaludin mengungkapkan bahwa belum ada tanggapan resmi dari pihak yang diminta menjadi saksi meringankan. Namun, tim pengacara SYL juga telah menyusun rencana alternatif jika tokoh-tokoh tersebut tidak dapat memenuhi permintaan mereka.
“Kita juga sudah menyiapkan yang lain kalau sekiranya bapak presiden berhalangan, ada kesibukan negara, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp 44,5 miliar. Bersama dengan dua mantan anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi dan Direktur Kementerian Pertanian nonaktif M Hatta, SYL menghadapi sidang yang berlangsung secara terpisah.
Dalam pengadilan, para pejabat Kementan yang menjadi saksi mengungkapkan bahwa mereka telah diminta untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL, termasuk pembayaran sewa jet pribadi, biaya umroh, perjalanan ke luar negeri, hingga kebutuhan skincare untuk anak dan cucunya. Selain itu, ada pula dugaan bahwa uang dari perjalanan dinas fiktif digunakan untuk memenuhi permintaan SYL.
Upaya SYL untuk menghadirkan tokoh-tokoh pemerintahan sebagai saksi meringankan menambah kompleksitas dari kasus tersebut. Seiring perkembangan selanjutnya, publik menanti dengan antusias untuk melihat bagaimana proses hukum ini akan berlanjut dan apakah tokoh-tokoh yang diminta akan bersedia memberikan keterangannya di pengadilan.
(N/014)
Permintaan Mantan Menteri Pertanian kepada Tokoh-Tokoh Pemerintahan sebagai Saksi Meringankan Memunculkan Kontroversi?!