Usai Temuan “Kluster Mewah” Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri Mashudi telah dit
NASIONAL
MEDAN - Kasus pembuangan mayat bayi yang sempat menggemparkan warga Medan kini memasuki babak baru. Dua terdakwa, Reynaldi (25) dan adiknya Najma Hamida (21), resmi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/9/2025), atas dugaan pembuangan bayi yang merupakan hasil dari hubungan sedarah (incest).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A Harahap mendakwa keduanya dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diatur dalam KUHPidana.
"Ini kasus yang membuang mayat bayi di masjid hasil hubungan sedarah, Pak (Hakim)," ucap JPU dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 4 PN Medan.
Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Kronologi Kasus Pembuangan Bayi
Kasus ini mencuat setelah seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Yusuf menerima pesanan pengiriman paket ke Masjid Jamik di Jalan Ampera III, Medan Timur, pada awal Mei 2025.
Paket misterius tersebut hendak dititipkan ke marbot masjid. Namun, karena tidak ada yang berjaga, Yusuf sempat mencoba menghubungi nomor pemesan, tapi tidak berhasil. Ia juga tidak menemukan siapa pun yang mengaku sebagai penerima paket.
Karena curiga, Yusuf bersama warga sekitar akhirnya membuka paket berupa tas hitam tersebut. Betapa terkejutnya mereka saat menemukan mayat bayi di dalam tas.
Kejadian itu segera dilaporkan ke pihak berwajib. Polrestabes Medan bergerak cepat dan berhasil menangkap Najma Hamida di sebuah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan. Tak lama kemudian, Reynaldi juga diamankan di Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Reynaldi dan Najma telah menjalin hubungan sedarah sejak tahun 2022. Dari hubungan terlarang itu, lahirlah bayi yang kemudian ditemukan meninggal di dalam paket tersebut.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan untuk menghadirkan saksi-saksi.*
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri Mashudi telah dit
NASIONAL
JAKARTA Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi kem
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengatakan tim kuasa hukumnya telah menyiapkan sekitar 2.000 pertanyaan untuk mengg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur tim hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam sidang pembuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa meminta jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan ijazah Joko Widodo yang menjadi baran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi di Istana
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Nega
SOSOK
JAKARTA Pimpinan DPR RI menerima audiensi Presidium Mitra Badan Gizi Nasional (BGN) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026
NASIONAL
OlehYogen SogenPADA Kamis (1/10/2026), Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ar
OPINI
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat di lingkungan Polresta Banda Aceh, Kam
NASIONAL