Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN - Kasus pembuangan mayat bayi yang sempat menggemparkan warga Medan kini memasuki babak baru. Dua terdakwa, Reynaldi (25) dan adiknya Najma Hamida (21), resmi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/9/2025), atas dugaan pembuangan bayi yang merupakan hasil dari hubungan sedarah (incest).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A Harahap mendakwa keduanya dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diatur dalam KUHPidana.
"Ini kasus yang membuang mayat bayi di masjid hasil hubungan sedarah, Pak (Hakim)," ucap JPU dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 4 PN Medan.
Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Kronologi Kasus Pembuangan Bayi
Kasus ini mencuat setelah seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Yusuf menerima pesanan pengiriman paket ke Masjid Jamik di Jalan Ampera III, Medan Timur, pada awal Mei 2025.
Paket misterius tersebut hendak dititipkan ke marbot masjid. Namun, karena tidak ada yang berjaga, Yusuf sempat mencoba menghubungi nomor pemesan, tapi tidak berhasil. Ia juga tidak menemukan siapa pun yang mengaku sebagai penerima paket.
Karena curiga, Yusuf bersama warga sekitar akhirnya membuka paket berupa tas hitam tersebut. Betapa terkejutnya mereka saat menemukan mayat bayi di dalam tas.
Kejadian itu segera dilaporkan ke pihak berwajib. Polrestabes Medan bergerak cepat dan berhasil menangkap Najma Hamida di sebuah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan. Tak lama kemudian, Reynaldi juga diamankan di Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Reynaldi dan Najma telah menjalin hubungan sedarah sejak tahun 2022. Dari hubungan terlarang itu, lahirlah bayi yang kemudian ditemukan meninggal di dalam paket tersebut.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan untuk menghadirkan saksi-saksi.*
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN