Walikota Medan Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai HUT Harian Waspada
MEDAN Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melepas ribuan peserta jalan santai dalam rangka HUT ke79 Harian Waspada di Jalan Balai
PERISTIWA
JAKARTA -Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa biaya proses melahirkan tidak akan kena pajak, menghadirkan kepastian hukum bagi pelayanan kesehatan medis di Indonesia. Kepastian ini ditegaskan dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagai upaya nyata untuk mendorong aksesibilitas layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.
Dalam keterangan resminya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menekankan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk dalam kategori Jasa Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis. Pasal 10 PP 49 Tahun 2022 secara eksplisit menyebutkan sejumlah jasa yang dibebaskan dari pungutan PPN, dengan jasa pelayanan kesehatan medis menjadi salah satunya. Dengan demikian, proses melahirkan yang masih termasuk dalam ranah pelayanan medis tidak akan dikenakan PPN.
“Artinya, atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan PPN,” ungkap Dwi Astuti.
Lebih lanjut, Pasal 11 PP 49 Tahun 2022 menjelaskan bahwa pembebasan PPN diberikan kepada pelayanan medis untuk perorangan atau masyarakat, termasuk jasa dokter hewan. Adapun jasa pelayanan medis yang juga dibebaskan dari PPN mencakup dokter umum, dokter spesialis, perawat, kebidanan hingga psikiater.
Sebelumnya, tersebar luas di media sosial sebuah unggahan yang menyinggung kemungkinan biaya proses melahirkan akan dikenai pajak. Unggahan tersebut menjadi viral dan memicu perbincangan di berbagai kalangan. Klarifikasi resmi dari Kementerian Keuangan melalui DJP membawa kejelasan bagi masyarakat terkait kebijakan perpajakan terkait pelayanan kesehatan, yang senantiasa menjadi isu sensitif dalam dinamika kesejahteraan sosial.
Pernyataan tegas dari DJP ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa akses terhadap layanan kesehatan tidak terhambat oleh beban pajak yang berlebihan. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor kesehatan, sebagai investasi jangka panjang untuk pembangunan berkelanjutan.
Dengan kepastian hukum yang dihadirkan oleh DJP, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih terjamin akan hak-hak mereka dalam mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, tanpa harus memikirkan beban pajak tambahan. Kebijakan ini juga menjadi momentum untuk mengingatkan semua pihak akan pentingnya kolaborasi dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkeadilan, sesuai dengan semangat pembangunan berkelanjutan yang diamanatkan oleh pemerintah.
(N/014)
MEDAN Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melepas ribuan peserta jalan santai dalam rangka HUT ke79 Harian Waspada di Jalan Balai
PERISTIWA
MEDAN Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengajak kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tetap menjaga sikap kritis sekaligus mampu
PERISTIWA
MEDAN Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, berharap kepengurusan baru Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Utar
PARIWISATA
BINJAI, SUMUT Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, DPD Tingkat II PKN Kota Binjai menggelar kegiatan donor darah bekerja sama deng
NASIONAL
TAPANULI TENGAH, SUMUT Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, m
NASIONAL
TAPANULI TENGAH, SUMUT Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), me
NASIONAL
SOLO, JAWA TENGAH Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, meminta agar UndangUndang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tidak hanya
POLITIK
SIMALUNGUN, SUMUT Seorang pria bernama Chu Wen Lee Simanjuntak (37) meninggal dunia setelah dihajar rekannya, BS (42), di Kabupaten Sima
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA Nasib malang menimpa seorang balita berusia 4 tahun di Lakarsantri, Surabaya, setelah menjadi korban penganiayaan oleh paman da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Para pemain Free Fire (FF) tidak boleh melewatkan kesempatan klaim kode redeem FF terbaru hari ini, 15 Februari 2026. Garena kemb
SAINS DAN TEKNOLOGI