BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Menuju Keadilan: Pemerintah Hampir Rampungkan Rancangan Peraturan Manajemen ASN dan Penyelesaian Tenaga Honorer

BITVonline.com - Jumat, 07 Juni 2024 05:33 WIB
Menuju Keadilan: Pemerintah Hampir Rampungkan Rancangan Peraturan Manajemen ASN dan Penyelesaian Tenaga Honorer
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Pemerintah hampir menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), sebuah aturan yang diharapkan akan menjadi tonggak dalam reformasi di bidang ASN dan penyelesaian masalah jutaan tenaga honorer.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, RPP ini diharapkan segera mendapatkan keputusan untuk membawa keadilan bagi semua pihak terkait.

“Aturan ini harus segera menemui keputusan dan harus membawa keadilan bagi seluruh pihak,” kata Anas dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, (7/6/2024).

Baca Juga:

Anas menjelaskan bahwa aturan tersebut telah dibahas dalam rapat Panitia Antar-Kementerian (PAK) yang diadakan di kantornya pada Rabu, (6/6/2024). Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Dalam rapat tersebut, Anas menyampaikan bahwa kementeriannya menerima berbagai pendapat mengenai dasar hukum untuk penyelesaian tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi untuk negara. Dia menekankan bahwa penyelesaian masalah tenaga honorer ini sangat mendesak, karena nasib jutaan tenaga non-ASN bergantung pada regulasi ini.

Baca Juga:

Salah satu langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer adalah dengan membuka formasi Calon ASN (CASN) dengan porsi yang cukup besar. Melalui seleksi CASN ini, tenaga honorer akan diubah statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Abdul Hakim, menegaskan bahwa RPP ini akan menjadi payung hukum penyelesaian tenaga non-ASN. Dia menjamin bahwa tidak ada niat pemerintah untuk memecat para honorer, dan penyelesaian ini juga tidak akan menjadi beban fiskal sesuai arahan Presiden.

Selain itu, Hakim menegaskan bahwa alih status tenaga honorer menjadi PPPK juga tidak akan mengubah besaran gaji yang diterima para honorer, dan upaya penataan ini akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Permenperin 35/2025 Resmi Terbit, Menperin Agus Gumiwang Luncurkan Aturan Baru TKDN dan BMP untuk Dorong Industri Nasional
Kodam Iskandar Muda Gelar Lepas Sambut Pangdam, Mayjen TNI Joko Hadi Susilo Resmi Gantikan Mayjen TNI Niko Fahrizal
Abang-Adik Pembuang Bayi Hasil Hubungan Sedarah Diadili di PN Medan
Ibu Putri Koster Ajak PKK Jadi Garda Terdepan Gerakan Bali Bersih Sampah Lewat PSBS di Karangasem
Menteri Kehutanan RI Apresiasi Pelestarian Mangrove di Pantai Sejarah, Batu Bara Tawarkan Potensi Ekowisata Global
Wali Kota Padangsidimpuan Disebut dalam Sidang Korupsi ADD, Terdakwa Ungkap Aliran Dana Rp 350 Juta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru