BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Sorotan Terbaru Setelah Dugaan Fraud, Indofarma (INAF) Terungkap Terjerat Pinjaman Online dan Jual Beli Fiktif

BITVonline.com - Jumat, 07 Juni 2024 03:32 WIB
Sorotan Terbaru Setelah Dugaan Fraud, Indofarma (INAF) Terungkap Terjerat Pinjaman Online dan Jual Beli Fiktif
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan temuan mengejutkan saat mengaudit kerugian PT Indofarma Tbk dan anak usahanya, PT IGM. Ternyata, BUMN farmasi tersebut terjerat dalam pinjaman online alias pinjol. Temuan ini menjadi sorotan utama dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang dilaporkan oleh BPK kepada DPR pada Kamis (6/6/2024).

Sejumlah temuan mengungkap aktivitas yang menyebabkan Indofarma mengalami kerugian, seperti transaksi jual-beli fiktif, penempatan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan, dan tidak adanya analisa kemampuan keuangan customer dalam penjualan. Namun, yang paling mencolok adalah keterlibatan perusahaan dalam pinjaman online.

Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 164,83 miliar. Kerugian tersebut terdiri dari piutang macet, persediaan yang tidak dapat terjual, dan beban pajak dari penjualan fiktif FMCG.

Baca Juga:

BPK merekomendasikan kepada direksi Indofarma untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada pemegang saham dan Kementerian BUMN, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Namun, masalah keuangan bukan satu-satunya tantangan yang dihadapi oleh Indofarma.

Pada April lalu, perusahaan ini bahkan menunggak pembayaran gaji para karyawan untuk periode Maret 2024, akibat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Meskipun tidak berdampak langsung pada operasional perusahaan, hal ini menunjukkan betapa seriusnya masalah keuangan yang dihadapi oleh Indofarma.

Baca Juga:

Selain itu, BPK RI juga telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif mengenai Pengelolaan Keuangan Perseroan untuk periode 2020 hingga 2023 kepada Jaksa Agung. Upaya hukum yang ditempuh oleh perusahaan sesuai dengan rekomendasi BPK, baik dalam hal perdata maupun pidana.

Dengan demikian, kendati telah terdapat tindak lanjut atas rekomendasi BPK sebesar 78,2%, Indofarma masih dihadapkan pada tantangan besar dalam mengelola keuangan perusahaan dan menjaga stabilitas operasionalnya. Sorotan terhadap masalah keuangan dan pinjaman online menjadi peringatan bagi perusahaan BUMN lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan keuangan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Pelaku Pembunuhan Wartawan Pangkalpinang Ditangkap, Keluarga Korban Desak Hukuman Mati
Nova Arianto Fokus Pengembangan Tim di Piala Kemerdekaan 2025: Timnas U-17 Tak Targetkan Juara
Trinovi Khairani Sitorus Hadiri Upacara Gelar Pasukan TNI Bersama Presiden Prabowo: Komitmen Kuat Jaga Kedaulatan NKRI
Meriah! Anak TK dan Orang Tua Kompak Ikut Lomba Agustusan di TK Kartika Lilawangsa Lhokseumawe
Megawati Jengkel dengan Polisi: Kok Sekarang Begini, Saya Jengkel Banget!
Lolos Hukuman Seumur Hidup, Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru