BREAKING NEWS
Kamis, 16 April 2026

Kebijakan Baru Pembelian LPG 3 Kg dengan KTP Mulai Diterapkan, Tapi Ada Agen yang Jual Lebih Mahal Tanpa KTP?

BITVonline.com - Sabtu, 01 Juni 2024 09:11 WIB
Kebijakan Baru Pembelian LPG 3 Kg dengan KTP Mulai Diterapkan, Tapi Ada Agen yang Jual Lebih Mahal Tanpa KTP?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mulai 1 Juni 2024, atau hari ini, kebijakan baru pembelian LPG 3 Kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai diterapkan. Namun, di sejumlah pangkalan di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terdapat praktik yang mengganjal.

Penjualan LPG dengan KTP

Beberapa agen telah menerapkan kebijakan ini dengan mencatat KTP pembeli melalui aplikasi bernama Merchant Apps Pangkalan (MAP). Salah satu agen, Jihan (23), menjelaskan bahwa meskipun pembeli tidak membawa KTP, mereka tidak akan ditolak. Namun, harga LPG 3 Kg akan lebih mahal jika pembeli tidak membawa KTP, yaitu seharga Rp 20 ribu, sedangkan dengan KTP hanya Rp 17 ribu.

Respon Pembeli

Respon pembeli terhadap kebijakan ini bervariasi. Beberapa mengeluh karena merasa repot, sementara yang lain menganggapnya sebagai hal yang biasa. Mayoritas pembeli adalah pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar area tersebut.

Kebijakan di Agen Lain

Namun, di agen lain, seorang penjaga kasir mengungkapkan bahwa mereka belum menerapkan kebijakan tersebut. Mereka juga tidak menjual LPG 3 Kg lebih mahal jika pembeli tidak membawa KTP. Mereka mengaku belum mendapat perintah dari atasannya untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Kondisi di Agen lain

Di agen kedua, belum ada arahan untuk menerapkan kebijakan tersebut. Penjaga kasir juga belum mendapatkan instruksi untuk mendata KTP pelanggan melalui MAP. Harga jual LPG 3 Kg di pangkalan tersebut tetap Rp 20.000.

Kesimpulan

Meskipun kebijakan pembelian LPG 3 Kg dengan KTP telah diterapkan di sejumlah pangkalan, masih terdapat variasi dalam penerapannya. Ada yang menjual lebih mahal tanpa KTP, sementara yang lain masih belum menerapkan kebijakan tersebut. Hal ini menunjukkan perlunya konsistensi dalam penerapan kebijakan dan komunikasi yang jelas antara pihak terkait untuk memastikan kesetaraan dan keadilan bagi konsumen.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru