BREAKING NEWS
Senin, 08 Juni 2026

Bank Indonesia Responsif Hadapi Permintaan Tutup Akun E-Wallet Terkait Judi Online

BITVonline.com - Sabtu, 25 Mei 2024 05:14 WIB
Bank Indonesia Responsif Hadapi Permintaan Tutup Akun E-Wallet Terkait Judi Online
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sebuah insiden terkait judi online kembali mengguncang Indonesia, kali ini dengan pemerintah mengajukan permintaan kepada Bank Indonesia (BI) untuk menutup sejumlah akun e-wallet yang terindikasi terlibat dalam praktik perjudian daring. Meskipun jumlah akun yang disebutkan mencapai angka 555, BI menegaskan bahwa jumlah e-wallet terkait judi online tidak sebanyak itu, namun mereka enggan merinci angka yang sebenarnya.

Asisten Gubernur BI, Erwin Haryono, menyatakan bahwa BI telah melakukan koordinasi dan pengecekan data terkait masalah ini. Menurutnya, transaksi judi online dilakukan melalui beberapa penyelenggara jasa pembayaran (PJP) maupun perusahaan non-PJP yang izinnya telah dicabut sebagai PJP.

“Memastikan pemenuhan ketentuan APU-PPT, meningkatkan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris,” ujar Erwin, menegaskan komitmen BI dalam memberantas praktik judi online.

Perusahaan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) juga telah melakukan verifikasi terhadap data pengguna dan menutup hubungan usaha dengan pengguna jasa yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online. Transaksi yang teridentifikasi dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan.

Menurut Budi Arie, dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024, terdapat 555 pengajuan penutupan akun e-wallet terkait judi online yang diajukan kepada BI. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerima 5.364 pengajuan pemblokiran rekening bank terkait judi online sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.

Tindakan responsif BI terhadap permintaan dari pemerintah menunjukkan komitmen mereka dalam mengatasi praktik ilegal di dunia digital. Namun, masih banyak yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa praktik perjudian online benar-benar teratasi dan tidak lagi merugikan masyarakat luas.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru