BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Kontainer Tertahan, Regulasi Impor di Ubah Lagi

BITVonline.com - Minggu, 19 Mei 2024 09:23 WIB
Kontainer Tertahan, Regulasi Impor di Ubah Lagi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali melakukan revisi terhadap aturan pengetatan impor barang ke Tanah Air. Langkah ini merupakan respons atas kendala yang dihadapi industri dalam memenuhi persyaratan dokumen impor sesuai dengan regulasi sebelumnya. Permendag 8/2024 merupakan hasil revisi terbaru dari regulasi sebelumnya, yang kini menjadi fokus perhatian publik.

Sejak lahirnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Kemendag telah melakukan revisi sebanyak tiga kali. Perjalanan regulasi ini mencerminkan dinamika dalam upaya pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan industri dalam negeri. Namun, ketidaksesuaian antara regulasi impor dan praktik di lapangan terbukti menjadi masalah serius, terutama terlihat dari jumlah kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Tanjung Perak, Surabaya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, menjelaskan bahwa revisi terakhir Permendag 8/2024 dilakukan sebagai respons atas kontainer yang tertahan akibat kegagalan memenuhi dokumen impor yang diatur sebelumnya. Lebih dari 17.000 kontainer terperangkap di Tanjung Priok, sementara Tanjung Perak juga menghadapi situasi serupa dengan lebih dari 9.000 kontainer.

Baca Juga:

“Kita selalu melakukan evaluasi, Permendag itu dinamis, jadi selalu dievaluasi. Kebetulan ada penumpukan, dan ternyata pengurusan perizinan atau Pertek lambat selesai,” ungkap Budi Santoso dalam konferensi pers.

Pemerintah, di bawah arahan Presiden Joko Widodo, telah mengambil langkah untuk memberikan relaksasi dalam regulasi impor. Instruksi ini diberikan sebagai upaya untuk mencegah penumpukan barang impor di pelabuhan. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengubah Permendag, termasuk dengan tidak mempersyaratkan perizinan teknis (Pertek) lagi.

Baca Juga:

Namun, revisi Permendag 8/2024 ini bukan akhir dari perjalanan regulasi impor. Budi menjelaskan bahwa regulasi ini terus menjadi objek evaluasi dan kembali revisi jika diperlukan. Pemerintah memandang bahwa produk regulasi harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika ekonomi yang terus berubah, sehingga dapat mendukung keberlangsungan industri dalam negeri.

“Permendag adalah dinamis, jadi harus dinamis. Kita harus mengikuti perubahan dan dinamika ekonomi yang berjalan, sehingga setiap saat bisa dilakukan perubahan,” tandas Budi.

Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi hambatan impor yang dialami oleh industri dalam negeri dan memastikan kelancaran arus barang di pelabuhan. Dengan demikian, pemerintah berupaya menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Makan Siang Bareng 280 Ojol di Batam, Wapres Gibran: Kesejahteraan Mereka Prioritas Kami
Tutup Tugas Penyelenggaraan Haji, Kemenag Catat Indeks Kepuasan 88,46: Sangat Memuaskan
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal Kontroversi Putranya: “Anak Kecil yang Tidak Tahu Apa-Apa”
Gubernur Sumut Bobby Nasution: 17+8 Tuntutan Rakyat Jadi Pembelajaran Serius untuk Semua Pemda
Bos BTS Bang Si Hyuk Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Manipulasi IPO HYBE?
Polres Madina Rekonstruksi Pembunuhan Diva Febriani, 25 Adegan Diperagakan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru