
Makan Siang Bareng 280 Ojol di Batam, Wapres Gibran: Kesejahteraan Mereka Prioritas Kami
BATAM Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menggelar makan siang bersama 280 pengemudi ojek online (ojol) di Barelang Seafood Restau
Pemerintahan
BITVONLINE.COM -Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali melakukan revisi terhadap aturan pengetatan impor barang ke Tanah Air. Langkah ini merupakan respons atas kendala yang dihadapi industri dalam memenuhi persyaratan dokumen impor sesuai dengan regulasi sebelumnya. Permendag 8/2024 merupakan hasil revisi terbaru dari regulasi sebelumnya, yang kini menjadi fokus perhatian publik.
Sejak lahirnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Kemendag telah melakukan revisi sebanyak tiga kali. Perjalanan regulasi ini mencerminkan dinamika dalam upaya pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan industri dalam negeri. Namun, ketidaksesuaian antara regulasi impor dan praktik di lapangan terbukti menjadi masalah serius, terutama terlihat dari jumlah kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Tanjung Perak, Surabaya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, menjelaskan bahwa revisi terakhir Permendag 8/2024 dilakukan sebagai respons atas kontainer yang tertahan akibat kegagalan memenuhi dokumen impor yang diatur sebelumnya. Lebih dari 17.000 kontainer terperangkap di Tanjung Priok, sementara Tanjung Perak juga menghadapi situasi serupa dengan lebih dari 9.000 kontainer.
Baca Juga:
“Kita selalu melakukan evaluasi, Permendag itu dinamis, jadi selalu dievaluasi. Kebetulan ada penumpukan, dan ternyata pengurusan perizinan atau Pertek lambat selesai,” ungkap Budi Santoso dalam konferensi pers.
Pemerintah, di bawah arahan Presiden Joko Widodo, telah mengambil langkah untuk memberikan relaksasi dalam regulasi impor. Instruksi ini diberikan sebagai upaya untuk mencegah penumpukan barang impor di pelabuhan. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengubah Permendag, termasuk dengan tidak mempersyaratkan perizinan teknis (Pertek) lagi.
Baca Juga:
Namun, revisi Permendag 8/2024 ini bukan akhir dari perjalanan regulasi impor. Budi menjelaskan bahwa regulasi ini terus menjadi objek evaluasi dan kembali revisi jika diperlukan. Pemerintah memandang bahwa produk regulasi harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika ekonomi yang terus berubah, sehingga dapat mendukung keberlangsungan industri dalam negeri.
“Permendag adalah dinamis, jadi harus dinamis. Kita harus mengikuti perubahan dan dinamika ekonomi yang berjalan, sehingga setiap saat bisa dilakukan perubahan,” tandas Budi.
Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi hambatan impor yang dialami oleh industri dalam negeri dan memastikan kelancaran arus barang di pelabuhan. Dengan demikian, pemerintah berupaya menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.
(N/014)
BATAM Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menggelar makan siang bersama 280 pengemudi ojek online (ojol) di Barelang Seafood Restau
PemerintahanJAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil survei Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) 2025, dengan nilai 88,46 poin. Angk
AgamaJAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara terkait kontroversi yang menjerat putranya, Yudo Purbaya, usai peng
NasionalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution merespons viralnya 178 Tuntutan Rakyat yang ramai di media sosial dan diangkat o
PemerintahanSEOUL Chairman HYBE Corporation, Bang Si Hyuk, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Unit Investigasi Metropolitan Badan Kepolisian Met
EntertainmentMADINA Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim telah melakukan rekonstruksi kasus p
Hukum dan KriminalMEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akan menggencarkan patroli malam guna mencegah aksi tawuran remaja yang kerap terjadi, khususnya di w
PemerintahanJAKARTA Politikus Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI F
PolitikJAMBI Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi melalui Subdit Gakkum menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ko
Pemerintahan