
Tutup Tugas Penyelenggaraan Haji, Kemenag Catat Indeks Kepuasan 88,46: Sangat Memuaskan
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil survei Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) 2025, dengan nilai 88,46 poin. Angk
Agama
JAKARTA -Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi saksi pelepasan 30 kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Sabtu (18/5/2024). Pelepasan ini terjadi setelah perubahan aturan yang mempersembahkan proses yang lebih sederhana dan tidak rumit seperti sebelumnya.
Sri Mulyani tampak memanjat truk kontainer yang berisi barang impor saat menyaksikan pelepasan tersebut. Bersama-sama dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, mereka awalnya meninjau pengaturan kembali kebijakan Lartas Barang Impor.
Ketika hendak memeriksa pengeluaran dua truk kontainer yang membawa barang impor yang sempat tertahan, Sri Mulyani secara tiba-tiba memanjat bagian penghubung antara kontainer dan kepala truk dengan bantuan Airlangga. Namun, jajaran Bea Cukai dan JITC meminta Sri Mulyani untuk turun dari truk kontainer tersebut.
Baca Juga:
Pelepasan 30 kontainer barang impor ini menjadi sorotan karena adanya relaksasi pembatasan impor yang diterapkan pemerintah. Kontainer tersebut terdiri dari 13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, 5 kontainer yang dirilis berisi komoditas besi baja. PT Denso Indonesia dan PT Pandu Equator Prima merupakan beberapa perusahaan yang memiliki kontainer yang dilepas setelah memenuhi ketentuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga:
Relaksasi impor untuk sejumlah komoditas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024. Perubahan ini dilakukan setelah sebelumnya diterbitkan Permendag 7 tahun 2024 yang memberlakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor.
Namun, kebijakan Pertimbangan Teknis (Pertek) dalam penerbitan izin impor telah menuai protes dari beberapa asosiasi industri. Mereka mengkritik bahwa aturan baru ini mempersulit kegiatan usaha para produsen kemasan nasional dan masih belum menjawab masalah kebutuhan impor pelaku usaha secara menyeluruh.
Saat ini, pemerintah terus berupaya menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan utama dengan menerbitkan aturan baru yang lebih memudahkan proses impor. Dukungan dari semua pihak, termasuk pelaku usaha, diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah ini.
(N/014)JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil survei Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) 2025, dengan nilai 88,46 poin. Angk
AgamaJAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara terkait kontroversi yang menjerat putranya, Yudo Purbaya, usai peng
NasionalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution merespons viralnya 178 Tuntutan Rakyat yang ramai di media sosial dan diangkat o
PemerintahanSEOUL Chairman HYBE Corporation, Bang Si Hyuk, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Unit Investigasi Metropolitan Badan Kepolisian Met
EntertainmentMADINA Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim telah melakukan rekonstruksi kasus p
Hukum dan KriminalMEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akan menggencarkan patroli malam guna mencegah aksi tawuran remaja yang kerap terjadi, khususnya di w
PemerintahanJAKARTA Politikus Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI F
PolitikJAMBI Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi melalui Subdit Gakkum menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ko
PemerintahanDENPASAR Hujan deras yang mengguyur wilayah Denpasar dan Badung selama dua hari berturutturut menyebabkan bencana banjir di berbagai titi
Peristiwa