BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Sri Mulyani Panjat Truk dalam Momen Pelepasan 30 Kontainer Impor: Langkah Aturan yang Disederhanakan

BITVonline.com - Sabtu, 18 Mei 2024 10:21 WIB
Sri Mulyani Panjat Truk dalam Momen Pelepasan 30 Kontainer Impor: Langkah Aturan yang Disederhanakan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi saksi pelepasan 30 kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Sabtu (18/5/2024). Pelepasan ini terjadi setelah perubahan aturan yang mempersembahkan proses yang lebih sederhana dan tidak rumit seperti sebelumnya.

Sri Mulyani tampak memanjat truk kontainer yang berisi barang impor saat menyaksikan pelepasan tersebut. Bersama-sama dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, mereka awalnya meninjau pengaturan kembali kebijakan Lartas Barang Impor.

Ketika hendak memeriksa pengeluaran dua truk kontainer yang membawa barang impor yang sempat tertahan, Sri Mulyani secara tiba-tiba memanjat bagian penghubung antara kontainer dan kepala truk dengan bantuan Airlangga. Namun, jajaran Bea Cukai dan JITC meminta Sri Mulyani untuk turun dari truk kontainer tersebut.

Baca Juga:

Pelepasan 30 kontainer barang impor ini menjadi sorotan karena adanya relaksasi pembatasan impor yang diterapkan pemerintah. Kontainer tersebut terdiri dari 13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, 5 kontainer yang dirilis berisi komoditas besi baja. PT Denso Indonesia dan PT Pandu Equator Prima merupakan beberapa perusahaan yang memiliki kontainer yang dilepas setelah memenuhi ketentuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga:

Relaksasi impor untuk sejumlah komoditas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024. Perubahan ini dilakukan setelah sebelumnya diterbitkan Permendag 7 tahun 2024 yang memberlakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor.

Namun, kebijakan Pertimbangan Teknis (Pertek) dalam penerbitan izin impor telah menuai protes dari beberapa asosiasi industri. Mereka mengkritik bahwa aturan baru ini mempersulit kegiatan usaha para produsen kemasan nasional dan masih belum menjawab masalah kebutuhan impor pelaku usaha secara menyeluruh.

Saat ini, pemerintah terus berupaya menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan utama dengan menerbitkan aturan baru yang lebih memudahkan proses impor. Dukungan dari semua pihak, termasuk pelaku usaha, diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah ini.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tutup Tugas Penyelenggaraan Haji, Kemenag Catat Indeks Kepuasan 88,46: Sangat Memuaskan
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal Kontroversi Putranya: “Anak Kecil yang Tidak Tahu Apa-Apa”
Gubernur Sumut Bobby Nasution: 17+8 Tuntutan Rakyat Jadi Pembelajaran Serius untuk Semua Pemda
Bos BTS Bang Si Hyuk Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Manipulasi IPO HYBE?
Polres Madina Rekonstruksi Pembunuhan Diva Febriani, 25 Adegan Diperagakan
Cegah Tawuran, Pemkot Medan Gencarkan Patroli Malam di Medan Belawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru