Nyaris Setahun Jadi Buronan, Terpidana 9 Bulan di Tanjab Timur Akhirnya Masuk Lapas
TANJUNG JABUNG TIMUR Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Mewakili keseriusan dalam mengawasi proses penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah di beberapa kabupaten dan kota, Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) terus melakukan investigasi menyeluruh. Hasilnya, terungkap fakta baru yang menimbulkan keprihatinan akan integritas dan itikad baik para calon Pj.
Menurut Ketua Umum DPN Formapera, Yudhistira, M.I.Kom, investigasi yang dilakukan telah mengungkap adanya oknum calon Pj yang memiliki ambisi tidak sehat. Mereka terkesan mengincar posisi tersebut karena melihat besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) di suatu wilayah.
“Temuan ini menunjukkan indikasi kuat bahwa penugasan Pj kepala daerah seringkali dipandang sebagai peluang untuk keuntungan pribadi. Ini menjadi sebuah fenomena yang patut disikapi dengan serius karena menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” ungkap Yudhistira di Jakarta.
Yudhistira juga menyoroti bahwa penunjukan Pj seharusnya dipandang sebagai amanah yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik. Namun, pada kenyataannya, beberapa oknum justru menggunakan posisi tersebut sebagai sarana untuk mencari keuntungan pribadi.
“Posisi Pj adalah tanggung jawab yang harus dijalankan dengan prinsip pelayanan publik yang adil dan transparan. Namun, ketika ada indikasi keinginan untuk memanfaatkan posisi tersebut untuk keuntungan pribadi, ini jelas mencoreng prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yudhistira menegaskan bahwa perebutan posisi Pj ini tidak hanya terjadi di beberapa wilayah saja, melainkan juga melibatkan daerah-daerah penting seperti Pulau Sumatera dan Pulau Jawa. Oleh karena itu, Formapera menuntut agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di bawah kepemimpinan Mendagri Tito Karnavian dapat melakukan pengawasan yang ketat dalam proses penunjukan Pj.
“Ini merupakan panggilan bagi Mendagri dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat, selektif, dan tidak membiarkan kepentingan pribadi merusak prinsip kelayakan dan integritas dalam pemerintahan daerah,” pungkas Yudhistira.
Dalam konteks ini, pentingnya pengawasan yang ketat dan kontrol yang efektif menjadi kunci dalam memastikan bahwa penunjukan Pj kepala daerah dilakukan dengan prinsip yang benar dan bertanggung jawab. Masyarakat berharap agar proses ini tidak disalahgunakan dan tetap berorientasi pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
(N/014)
TANJUNG JABUNG TIMUR Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Da
HUKUM DAN KRIMINAL
CALANG Polres Aceh Jaya menggelar upacara peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026 pada Jumat, 21 Agustus 2026. Upacara berlangsung khidma
NASIONAL
PURWOKERTO Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan lima orang
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGERANG SELATAN Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi uang palsu senilai Rp36 miliar di Gudang Industri Taman Tekno BSD Blok C,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tentara Nasional Indonesia atau TNI menyiagakan 66.510 personel untuk mendukung pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan la
NASIONAL
JAKARTA Spesifikasi laptop dapat dicek langsung melalui sistem perangkat. Cara ini berguna bagi pengguna yang ingin mengetahui jenis pro
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Ruben Onsu akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investas
ENTERTAINMENT
KUBU RAYA Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Desa Limbung, Kecamatan Sungai R
NASIONAL
DAIRI Dua bocah berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh bibinya yang berinisial RS, 52 tahu
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Agus SantosoKREDIT Mikro 8 dan Tantangan Membangun Ekosistem Pembiayaan InklusifTerbitnya PerMenKo No. 7 Tahun 2026 tentang Kredit Pe
OPINI