
Waketum Golkar: Pengganti Hasan Nasbi Harus Sosok yang Melekat dengan Presiden Prabowo
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menanggapi mundurnya Hasan Nasbi dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Presid
Nasional
JAKARTA -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam persidangan yang berlangsung, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, secara tegas menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
Tiga terdakwa tersebut adalah pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto; Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan; serta pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto.
Baca Juga:
Fahzal Hendri menjelaskan bahwa vonis yang dijatuhkan adalah sebagai berikut: Glenn Ario Sudarto dihukum penjara selama 7 tahun, Ofan Sofwan dihukum penjara selama 6 tahun, dan Windu Aji Sutanto dihukum penjara selama 8 tahun. Selain itu, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp135,8 miliar, yang ditujukan khusus kepada Windu Aji Sutanto. Terdakwa diberi tenggat waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Baca Juga:
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menyoroti beratnya tindakan para terdakwa yang tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta kerugian keuangan negara yang cukup besar akibat perbuatan para terdakwa. Namun, beberapa hal yang meringankan juga dipertimbangkan, seperti kerjasama terdakwa selama persidangan, sikap sopan, dan status sebagai kepala rumah tangga.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama Ridwan Djamaluddin, yang harta kekayaannya mencapai Rp16 miliar. Vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan menjadi salah satu upaya untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.
(N/014)
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menanggapi mundurnya Hasan Nasbi dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Presid
NasionalINDRAMAYU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menggelar apel besar inventarisasi kendaraan dinas di area Parkiran Sport Center, Selasa
PemerintahanOleh Denny Iskandar SH MHMASYARAKAT yang bertempat tinggal di tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPNII, atau yang diklaim masih tercatat sebag
OpiniBATU BARA Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si bersama Wakil Bupati Bapak Syafrizal, SE, M.AP secara resmi menutup perhel
PemerintahanJAKARTA Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago memberikan teguran keras kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dala
PemerintahanJAKARTA Hasan Nasbi resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PC
NasionalAMBON Kasus memalukan kembali mencoreng institusi pemerintahan daerah. Alfred Titalessy, Bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) K
Hukum dan KriminalDeli Serdang Polisi terus mendalami penyelidikan kasus kematian tragis Yana (38), pemilik Kusuk Lulur Bunga Yana yang berlokasi di Jalan
PeristiwaJAKARTA Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat S.Si, M.Si (JTP) didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BK
PemerintahanBINJAI Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, H. Chairin F. Simanjuntak, menyatakan optimisme besar terhadap implementasi Peratu
Pemerintahan