BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

KPU Akan Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih 24 April 2024

BITVonline.com - Senin, 22 April 2024 10:11 WIB
KPU Akan Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih 24 April 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan yang menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan ini diberikan pada Senin (22/4), yang secara efektif menjadikan paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi paslon pemenang dalam pemilu.

“Dengan putusan ini, SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional di Pilpres 2024 dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” ucap Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam pernyataannya usai sidang di Gedung MK, Jakarta.

Penolakan gugatan tersebut menjadikan status kemenangan paslon Prabowo-Gibran sebagai sah, dan proses selanjutnya adalah penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. Tahapan ini dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu, 24 April 2024, jam 10.00 WIB, di kantor KPU.

Paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud sebelumnya menuntut agar ada pemilihan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan paslon Prabowo-Gibran atau hanya melibatkan Prabowo dengan cawapres yang baru selain Gibran, namun tuntutan ini ditolak oleh MK.

Pasangan Prabowo-Gibran sebelumnya telah ditetapkan sebagai paslon yang unggul dalam pemilu dengan perolehan suara 58,59%, sementara dua paslon pesaingnya mendapatkan 24,95% untuk Anies-Muhaimin, dan 16,47% untuk Ganjar-Mahfud.

Dalam putusan MK, terdapat 3 hakim yang menyatakan dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, yang memperoleh pandangan yang berbeda terkait dengan keputusan tersebut.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru