BREAKING NEWS
Rabu, 09 Juli 2025

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Segera Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy

BITVonline.com - Jumat, 19 April 2024 05:18 WIB
97 view
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Segera Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengumumkan rencana lelang mobil Rubicon Wrangler yang menjadi barang rampasan dari Mario Dandy. Keputusan lelang ini merupakan tindak lanjut dari perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui akun Instagram resminya, Kejari Jaksel memberikan informasi terkait lelang tersebut.

Dalam pengumuman yang diunggah pada Jumat (19/4), disebutkan bahwa objek kendaraan yang akan dilelang adalah 1 unit mobil Rubicon Wrangler berwarna hitam dengan pelat nomor B-2571-PBP. Harga limit awal lelang ditetapkan sebesar Rp 809.300.000, dengan syarat peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 242.790.000.

Bagi pihak yang berminat untuk ikut serta dalam lelang, mereka dapat melihat langsung kondisi kendaraan tersebut pada Rabu, 24 April 2024, di Kantor Kejari Jaksel yang berlokasi di Jalan Tanjung Nomor 1 Jagakarsa, Jaksel. Proses lelang sendiri direncanakan akan dilaksanakan pada Jumat, 26 April 2024.

Lelang ini merupakan bagian dari putusan hakim terhadap Mario Dandy, yang memiliki kewajiban restitusi terhadap David Ozora. Total restitusi yang harus dibayar oleh Mario Dandy mencapai Rp 25.140.161.900. Selain itu, Mario Dandy juga dijatuhi hukuman pidana 12 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Kehadiran lelang ini menjadi sorotan karena melibatkan barang berharga hasil rampasan yang akan menjadi salah satu upaya menutupi kewajiban restitusi atas tindak pidana yang dilakukan. Bagaimana proses lelang akan berjalan dan siapa yang akan menjadi penawar tertinggi, menjadi aspek menarik dalam perkembangan kasus ini.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru