BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

KPU Lebak Banten Siap Rekrut PPS dan PPK untuk Pilkada 2024

BITVonline.com - Kamis, 18 April 2024 08:31 WIB
KPU Lebak Banten Siap Rekrut PPS dan PPK untuk Pilkada 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANTEN -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Banten, telah mengumumkan rencananya untuk merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) guna mengawal proses Pilkada 2024. Pada pengumuman resminya, Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini, menjelaskan bahwa pendaftaran akan dimulai dalam waktu dekat.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Dewi Hartini menyatakan bahwa proses perekrutan akan dilakukan melalui seleksi terbuka. Artinya, siapapun berpeluang untuk mendaftar sebagai anggota PPK atau PPS, termasuk mereka yang sebelumnya terlibat sebagai badan ad hoc pada Pilpres dan Pileg sebelumnya.

Rekrutmen ini dilakukan berdasarkan keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum, yakni nomor 476 dan nomor 475 tahun 2024. Proses pendaftaran calon anggota PPK dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 23 April, sementara calon anggota PPS dapat mendaftar mulai tanggal 2 Mei. Waktu pendaftaran dibatasi hanya selama 5 hari bagi kedua kelompok ini.

“Kami akan membuka pembukaan pendaftaran mulai dari PPK terlebih dahulu, dengan batas waktu pendaftaran selama 5 hari. Begitu juga dengan PPS,” ungkap Dewi.

Dia juga menekankan bahwa anggota badan ad hoc pada pemilihan sebelumnya memiliki kesempatan untuk kembali mendaftar. Dewi berharap agar proses rekrutmen ini dapat berjalan lancar dan transparan sesuai dengan tahapan seleksi yang telah ditetapkan.

KPU Lebak memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga integritas dan keamanan selama proses pemilihan berlangsung. Dengan merekrut anggota PPK dan PPS yang berkualitas dan dapat dipercaya, diharapkan proses Pilkada 2024 di Lebak dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang akurat dan sah. Hal ini tentu menjadi fokus utama demi menjaga demokrasi yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru