Program Bedah Rumah Melonjak, 400 Ribu Unit Disiapkan di 2026
JAKARTA Pemerintah menargetkan renovasi 400 ribu unit rumah rakyat sepanjang 2026. Program ini meningkat signifikan dibandingkan realisas
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Gelombang kekecewaan kembali menghantam integritas lembaga penegak hukum Indonesia, kali ini melalui mantan Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Fauzi. Dalam sebuah peristiwa yang mencoreng citra lembaga, Fauzi secara terbuka meminta maaf atas pelanggaran etik yang dilakukannya, terkait kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK.
Permintaan maaf ini bukan semata formalitas, namun merupakan eksekusi dari putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menetapkan Fauzi bersalah dalam melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku di tempat kerjanya. Fauzi, yang merupakan Pegawai Negeri Yang Diperbantukan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam suasana yang terpenuhi dengan rasa sesal, Fauzi menyampaikan permintaan maafnya di hadapan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, serta pimpinan dan pejabat struktural lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan,” ucap Fauzi.
Namun, permintaan maaf ini tidak hanya sekadar kata-kata belaka. Sebagai bukti komitmen untuk memperbaiki diri, Fauzi berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya yang telah melanggar kode etik dan perilaku. Ini menjadi bagian dari proses pemulihan integritas KPK yang terus diupayakan.
Sementara itu, Cahya Harefa sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian KPK juga memberikan pesan tegas agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan KPK. “Pada seluruh Insan KPK, hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan,” pesannya.
Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan institusi terkait untuk senantiasa menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik. Proses hukum yang berjalan atas dugaan pungli lebih dari Rp 6 miliar di Rutan KPK juga harus terus diawasi dan diperjuangkan agar penegakan hukum benar-benar terwujud.
(N/014)
JAKARTA Pemerintah menargetkan renovasi 400 ribu unit rumah rakyat sepanjang 2026. Program ini meningkat signifikan dibandingkan realisas
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menerima kunjungan Satuan Tugas Kartika Jala Krida 2026 yang terdiri dari tar
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Koperasi dan UKM tengah mengkaji skema pembiayaan mikro dengan bunga maksimal 6 persen melalui kolaborasi antara kop
EKONOMI
JAKARTA Rangkaian perayaan Tri Hari Suci di Gereja Katedral Jakarta berlangsung aman dan lancar. Ribuan umat mengikuti ibadah sejak Kami
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripur
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia membuka kemungkinan impor minyak mentah dari berbagai negara, termasuk R
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talauho, menyatakan belum menerima nomor laporan polisi (LP) setelah mendatangi Badan Resers
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak aparat kepolisian memberantas praktik premanisme hingga ke akar. Ia menila
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah jaksa yang menangani perkara dugaan korupsi terkait Amsal Sitepu. Pemeriksaan dilakukan terha
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang masyarakat Indonesia pada layanan pinjaman daring (pinjol) mencapai Rp100,69 t
EKONOMI