JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Kabupaten Sidoarjo. Kabar ini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat terkait integritas kepemimpinan di daerah.
Ali Fikri dari Bagian Pemberitaan KPK mengungkapkan bahwa penyidik menemukan peran serta keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut, yang melibatkan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. Menariknya, tersangka ini juga menjabat sebagai bupati selama periode 2021 hingga saat ini.
Kasus ini menggambarkan dinamika pemberantasan korupsi di tingkat regional yang terus menjadi fokus pemerintah dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. Berita ini menjadi perhatian utama bagi masyarakat terkait akuntabilitas dan kepatuhan terhadap aturan di tingkat kepemimpinan daerah.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan tindakan hukum yang tegas dalam memerangi korupsi di berbagai sektor. Semakin kuatnya upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah diharapkan dapat membawa dampak positif bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.