Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
Jakarta – Persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali memanas.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/6/2025), kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, mencecar ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan.
Febri mempertanyakan dasar hukum KPK menyadap tanpa izin tertulis dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK, merujuk pada perubahan Undang-Undang KPK No. 19 Tahun 2019.
"Kalau penyelidikannya dilakukan sejak tanggal 20 Desember 2019, sementara UU KPK yang baru diundangkan Oktober 2019, berarti wajib tunduk pada aturan tersebut, termasuk kewajiban izin Dewas, bukan?" tanya Febri.
Akbar menjawab bahwa penyadapan oleh KPK sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewajiban izin tertulis memang harus mendapat persetujuan Dewas.
"Ya, seharusnya mendapatkan izin. Kalau tidak, maka penyadapan itu tidak sah," tegasnya.
Namun, setelah putusan MK yang menyatakan Dewas bukan lembaga pro justitia, kewajiban izin berubah menjadi hanya pemberitahuan. Fatahillah menjelaskan bahwa perubahan ini terjadi sekitar tahun 2023.
"Setelah putusan MK, KPK tidak perlu lagi izin tertulis, cukup memberitahukan," jelasnya.
Dalam persidangan, Febri juga menegaskan bahwa kewenangan penyadapan KPK berbeda dengan kepolisian atau kejaksaan karena bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan.
Sementara itu, Hasto didakwa dalam dua kasus sekaligus: menghalangi penyidikan terhadap buronan Harun Masiku, dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta agar Harun bisa masuk DPR lewat jalur PAW.*
(dc/j006)
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN