Rayakan HUT RI ke-81, Kapolres Aceh Selatan Salurkan Kursi Roda untuk Anak Disabilitas
ACEH SELATAN Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah menyerahkan bantuan kursi roda kepada Ikram, bocah berusia 7 tahun penderit
NASIONAL
JAKARTA -Pada rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/3/2024), terjadi kesepakatan penting terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernur (wagub) DKJ. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa gubernur dan wagub DKJ boleh menjabat hingga dua periode jika terpilih kembali.
Muatan ini tertuang dalam DIM Pasal 75 ayat 3 dalam draf RUU DKJ yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro. Menurutnya, masa jabatan gubernur dan wagub selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, kemudian mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat apakah mereka setuju dengan ketentuan tersebut. Dalam kesempatan tersebut, seluruh peserta rapat menyatakan setuju terhadap kemungkinan gubernur dan wagub Jakarta menjabat dua periode.
Selain mengenai masa jabatan, rapat juga menyetujui mengenai penunjukan pemberhentian gubernur dan wagub di DKJ yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah, disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Pilkada. Pasal 76 RUU DKJ menegaskan bahwa ketentuan mengenai penunjukkan pemberhentian gubernur dan wagub akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, selaras dengan ketentuan UU Pilkada. Tata cara pemilihan gubernur dan wagub pun akan diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, DPR, DPD, dan Pemerintah telah sepakat bahwa gubernur dan wagub DKJ akan dipilih melalui mekanisme Pilkada. Namun, yang menjadi perubahan signifikan adalah bahwa pemenangnya ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak, bukan lagi mengikuti aturan 50 plus satu.
Kesepakatan ini membawa implikasi besar dalam dinamika politik DKJ dan menandai langkah maju dalam penguatan demokrasi di tingkat daerah. Diharapkan, perubahan-perubahan ini akan membawa dampak positif bagi pemerintahan dan pelayanan publik di ibu kota negara.
(K/09)
ACEH SELATAN Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah menyerahkan bantuan kursi roda kepada Ikram, bocah berusia 7 tahun penderit
NASIONAL
JAKARTA Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendukung penuh penunjukan Lampung sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) sekaligus Pekan Olahrag
NASIONAL
JAKARTA Perubahan lanskap media dan cepatnya transformasi digital membawa tantangan besar bagi keberlangsungan pers daerah. Hal itu menj
NASIONAL
JAKARTA Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum refleksi kritis terhadap perjalanan demo
NASIONAL
LHOKSEUMAWE Gelak tawa dan soraksorai riuh rendah mewarnai Lapangan Jenderal Sudirman Korem 011/Lilawangsa, Kota Lhokseumawe, Aceh, pad
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menghadiri Malam Resepsi Kenegaraan dalam rangka memperingati
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, secara resmi membuka Festival Seni Pencak Silat Tradisional di Open St
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menerima kunjungan Siti Rafiqah Zahirah Panjaitan di ruang kerjanya pada Selasa
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Tim Relawan Anies P24 Aceh kembali merapatkan barisan guna menggalang dukungan untuk Anies Baswedan menuju Pemilihan Preside
POLITIK
MEDAN Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kota Medan pada Selasa (18/8) malam memicu insiden pohon tumbang di Kecamatan Meda
PERISTIWA