BREAKING NEWS
Kamis, 05 Maret 2026

Kontroversi Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Gus Miftah dan Kemenag Berselisih Paham

BITVonline.com - Selasa, 12 Maret 2024 04:48 WIB
Kontroversi Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Gus Miftah dan Kemenag Berselisih Paham
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sebuah polemik muncul terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid selama bulan Ramadan. Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penggunaan pengeras suara, memicu respons dari penceramah kondang, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

Aturan tersebut, yang tertuang dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024, membatasi penggunaan pengeras suara di berbagai waktu salat dan kegiatan syiar Ramadan. Sejumlah poin penting dalam aturan tersebut melibatkan waktu dan jenis kegiatan yang menggunakan pengeras suara di masjid dan musala.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan awal Ramadan. Meskipun diharapkan agar umat Islam mematuhi aturan ini, tetapi muncul kontroversi ketika Gus Miftah memberikan protes melalui video yang beredar di media sosial.

Gus Miftah membandingkan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid dengan acara dangdutan yang dapat berlangsung hingga pukul 01.00 pagi. Respons dari Kemenag datang dengan menyebut Gus Miftah gagal paham dan asbun, serta menilai bahwa perbandingannya tidak tepat.

Anna Hasbie, Juru Bicara Kemenag, menegaskan bahwa Gus Miftah tidak memahami surat edaran tersebut dan menyebutkan bahwa perbandingan dengan acara dangdutan tidak relevan. Gus Miftah pun merespons, menilai bahwa Kemenag terlalu baper (bawa perasaan) terhadap ceramahnya dan menegaskan bahwa pidatonya tidak ditujukan kepada Kemenag.

Kontroversi ini menciptakan dinamika dalam penafsiran dan implementasi aturan keagamaan, menyoroti pentingnya dialog dan pemahaman yang baik di antara pihak terkait. Sebagai isu yang melibatkan kebijakan publik dan norma keagamaan, hal ini menjadi sorotan dalam menyambut bulan suci Ramadan.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru